home masjid

Riba Identik dengan Penindasan: Dari Jahiliah hingga Pinjol Digital

Senin, 22 September 2025 - 17:00 WIB
Prof Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di sebuah majelis, Umar ibn Khaththab pernah berkata: “Meninggalkan sembilan per sepuluh dari yang halal.” Kalimat pendek itu mencerminkan betapa hati-hati para sahabat Nabi terhadap praktik riba. Kekhawatiran itu wajar, sebab penjelasan detail soal riba tidak selalu mereka peroleh langsung dari Rasulullah.

Apa Itu Riba? Secara bahasa, riba berarti “kelebihan”. Definisi sederhana ini pernah dijadikan alasan pembenaran oleh kelompok penentang larangan riba pada masa Nabi. Mereka menyebut jual beli sama dengan riba. Al-Qur’an merespons dengan tegas: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Larangan ini ditegakkan tanpa penjelasan sebab eksplisit. Namun, seperti dicatat Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an(Mizan, 1996), alasan moralnya jelas: riba identik dengan penindasan. “Ayat-ayat tentang riba bukan sekadar bicara tentang tambahan, tetapi tentang kelebihan yang menindas,” tulisnya.

Riba Jahiliah

Pada masa pra-Islam, riba terjadi dalam bentuk pelipatgandaan hutang. Bila seorang debitur gagal membayar tepat waktu, ia meminta penangguhan dengan janji menambah jumlah pinjaman. Hal ini bisa berulang-ulang, hingga hutang membengkak berkali lipat.

Al-Qur’an mengecam praktik semacam itu. “Bila debitur berada dalam kesulitan, maka hendaklah diberi tangguh hingga ia memperoleh keleluasaan. Dan menyedekahkan sebagian piutang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah [2]: 280).

Sayyid Rasyid Ridha, pembaharu Islam awal abad ke-20, pernah menafsirkan bahwa riba yang diharamkan hanya riba berlipat ganda. Tapi banyak ulama menolak tafsir sempit ini. Sebab, ayat-ayat terakhir yang turun justru menegaskan: “Tinggalkan sisa riba yang belum diambil” (QS. Al-Baqarah [2]: 279). Bahkan, ancamannya terang: “Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dengan Allah dan Rasul-Nya.”
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya