Buya Anwar Abbas Pesankan DPS: Jangan Samakan Syariah dengan Konvensional
Tim langit 7
Jum'at, 26 September 2025 - 13:45 WIB
Buya Anwar Abbas Pesankan DPS: Jangan Samakan Syariah dengan Konvensional
LANGIT7.ID–Jakarta; Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menegaskan pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan praktik lembaga keuangan syariah tetap sesuai dengan prinsip yang membedakannya dari perbankan konvensional.
Ia menyampaikan pesan itu dalam forum Pra Ijtima Sanawi X yang berlangsung di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Utara, pada 24–25 September 2025. Agenda bertema Masyarakat Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat ini menjadi ruang evaluasi praktik ekonomi syariah di Indonesia.
Menurutnya, muncul anggapan di sebagian masyarakat bahwa sistem bank syariah tidak jauh berbeda dengan konvensional. Padahal, kata dia, secara prinsip ada perbedaan yang jelas.
"Oleh karena itu para DPS diminta dan dituntut betul untuk menjaga sistem dan prosedur agar jangan sampai praktik perbankan syariah itu sama dengan bank konvensional," kata Buya Anwar Abbas dilansir dari situs MUI, Kamis (25/9/2025).
Untuk memperjelas perbedaan, Buya Anwar mencontohkan kasus pembiayaan kendaraan. Pada perbankan konvensional, uang pinjaman diberikan langsung kepada nasabah untuk membeli mobil. Sedangkan pada sistem syariah, bank harus melakukan akad murabahah dengan prosedur tertentu.
Dalam mekanisme tersebut, nasabah mengajukan permintaan pembelian mobil, kemudian pihak bank membeli kendaraan tersebut ke dealer, baru setelah itu dijual kembali kepada nasabah.
"Nanti ada tanda bukti jual beli antara pihak bank dengan dealer mobil. Ada akta jual beli bank kepada nasabah yang memerlukan mobil. Jangan sampai terjadi urutan itu terlanggar," tegasnya mengingatkan DPS.
Ia menyampaikan pesan itu dalam forum Pra Ijtima Sanawi X yang berlangsung di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Utara, pada 24–25 September 2025. Agenda bertema Masyarakat Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat ini menjadi ruang evaluasi praktik ekonomi syariah di Indonesia.
Menurutnya, muncul anggapan di sebagian masyarakat bahwa sistem bank syariah tidak jauh berbeda dengan konvensional. Padahal, kata dia, secara prinsip ada perbedaan yang jelas.
"Oleh karena itu para DPS diminta dan dituntut betul untuk menjaga sistem dan prosedur agar jangan sampai praktik perbankan syariah itu sama dengan bank konvensional," kata Buya Anwar Abbas dilansir dari situs MUI, Kamis (25/9/2025).
Untuk memperjelas perbedaan, Buya Anwar mencontohkan kasus pembiayaan kendaraan. Pada perbankan konvensional, uang pinjaman diberikan langsung kepada nasabah untuk membeli mobil. Sedangkan pada sistem syariah, bank harus melakukan akad murabahah dengan prosedur tertentu.
Dalam mekanisme tersebut, nasabah mengajukan permintaan pembelian mobil, kemudian pihak bank membeli kendaraan tersebut ke dealer, baru setelah itu dijual kembali kepada nasabah.
"Nanti ada tanda bukti jual beli antara pihak bank dengan dealer mobil. Ada akta jual beli bank kepada nasabah yang memerlukan mobil. Jangan sampai terjadi urutan itu terlanggar," tegasnya mengingatkan DPS.