LANGIT7.ID–Jakarta; Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menegaskan pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan praktik lembaga keuangan syariah tetap sesuai dengan prinsip yang membedakannya dari perbankan konvensional.
Ia menyampaikan pesan itu dalam forum Pra Ijtima Sanawi X yang berlangsung di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Utara, pada 24–25 September 2025. Agenda bertema Masyarakat Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat ini menjadi ruang evaluasi praktik ekonomi syariah di Indonesia.
Menurutnya, muncul anggapan di sebagian masyarakat bahwa sistem bank syariah tidak jauh berbeda dengan konvensional. Padahal, kata dia, secara prinsip ada perbedaan yang jelas.
"Oleh karena itu para DPS diminta dan dituntut betul untuk menjaga sistem dan prosedur agar jangan sampai praktik perbankan syariah itu sama dengan bank konvensional," kata Buya Anwar Abbas dilansir dari situs MUI, Kamis (25/9/2025).
Untuk memperjelas perbedaan, Buya Anwar mencontohkan kasus pembiayaan kendaraan. Pada perbankan konvensional, uang pinjaman diberikan langsung kepada nasabah untuk membeli mobil. Sedangkan pada sistem syariah, bank harus melakukan akad murabahah dengan prosedur tertentu.
Dalam mekanisme tersebut, nasabah mengajukan permintaan pembelian mobil, kemudian pihak bank membeli kendaraan tersebut ke dealer, baru setelah itu dijual kembali kepada nasabah.
"Nanti ada tanda bukti jual beli antara pihak bank dengan dealer mobil. Ada akta jual beli bank kepada nasabah yang memerlukan mobil. Jangan sampai terjadi urutan itu terlanggar," tegasnya mengingatkan DPS.
Buya Anwar menekankan bahwa akad jual beli dengan nasabah baru boleh dilakukan setelah barang tersedia. Jika bank langsung menjual tanpa memastikan kepemilikan mobil dari dealer, maka praktik itu melanggar prinsip syariah.
"Jangan dijual dulu baru make mobil, kalau seandainya dijual dulu baru ada transaksi jual beli dengan pihak dealer, berarti bank menjual sesuatu yang tidak ada. Tidak boleh itu dalam agama. Oleh karena itu pihak bank menjual yang sudah ada," terangnya.
Ia pun menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa urutan proses transaksi menjadi kunci agar prinsip syariah tetap terjaga. "Jual beli sudah terjadi dengan pihak nasabah. Sebuah mobil atau motor, padahal mobil atau kendaraan bermotor belum ada. Silahkan nasabah mengajukan pengadaan mobil, kemudiaan oleh pihak perbankan dibeli mobilnya, setelah dibeli baru dijual, itu ketentuan syariahnya," ujarnya.
(lam)