home global news

Standardisasi Dai MUI Tekankan Harmoni Dakwah dan Komitmen Kebangsaan

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 09:38 WIB
Standardisasi Dai MUI Tekankan Harmoni Dakwah dan Komitmen Kebangsaan
LANGIT7.ID-Jakarta;Gelaran Standardisasi Dai Angkatan ke-43 yang diselenggarakan Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) di BSI Tower, Jakarta Selatan, Senin (29/9), menjadi wadah penting untuk menegaskan kembali makna dakwah Islam dalam kehidupan berbangsa. Melalui forum ini, MUI menekankan bahwa peran seorang dai tidak sekadar menyampaikan pesan agama, tetapi juga menjaga persatuan nasional dengan dakwah yang berpijak pada nilai-nilai Islam wasathiyah.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahruddin, menegaskan komitmen tersebut dengan mengingatkan para dai agar konsisten membawa semangat moderasi Islam dalam seluruh aktivitas dakwah.

“Dai MUI wajib untuk mengikuti dan memegang prinsip berfikir dan bertindak berdasarkan hitmah dan manhaj Islam Wasatiyah tersebut, yaitu berfikir dan berprilaku serta berdakwah dengan mengedepankan prinsip tasamuh, tawassuth, tawazun, dan i’tidal sebagaimana yang tertuang dalam manhaj Islam wasathiyah di MUI,” ujarnya dikutip dari situs MUI, Jumat (3/10/2025).

Pancasila dan Fikih Berjalan Seiring

Menurut Kiai Arif, dakwah yang berlandaskan moderasi tidak dapat dilepaskan dari komitmen kebangsaan. Ia menekankan bahwa para dai juga berkewajiban untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat.

“Dai MUI wajib memastikan bahwa Muslim yang mengamalkan Pancasila itu tidak semata-mata menjalankan praktik politik, tetapi juga melaksanakan nilai-nilai Islam. Sebab setiap sila dalam Pancasila bersumberkan dari Al-Qur’an, Sunnah, dan aqwal ulama yang otoritatif,” tegasnya.

Ia juga memaparkan adanya hubungan erat antara Pancasila dengan al-dharuriyat al-khams dalam fikih. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sejalan dengan hifzh al-din, sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab berhubungan dengan hifzh al-nafs, Persatuan Indonesia dengan hifzh al-nasl, sila Kerakyatan dengan hifzh al-‘aql, serta sila Keadilan Sosial dengan hifzh al-mal.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya