home lifestyle muslim

Komdigi Bekukan TikTok di Indonesia karena Data Tak Lengkap dan Dugaan Judi Online

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 19:05 WIB
Komdigi Bekukan TikTok di Indonesia karena Data Tak Lengkap dan Dugaan Judi Online
LANGIT7.ID-Jakarta;Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi pembekuan sementara terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil menyusul ketidakpatuhan platform asal Tiongkok tersebut dalam memenuhi kewajiban penyerahan data serta adanya dugaan aktivitas terlarang di layanannya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan keputusan itu bukan sekadar tindakan administratif. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan ruang digital di Indonesia tetap aman, transparan, serta terbebas dari potensi penyalahgunaan teknologi yang bisa merugikan masyarakat.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Permintaan Data Tak Terpenuhi

Komdigi sejak awal telah meminta laporan menyeluruh mengenai aktivitas siaran langsung TikTok dalam periode demonstrasi nasional. Namun, data yang diberikan oleh perusahaan hanya sebagian kecil. Kondisi ini dinilai melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik privat.

Alexander menyebut, dalam permintaan data itu pemerintah juga ingin mengetahui detail traffic, aktivitas live streaming, hingga nilai transaksi dari proses monetisasi. Sayangnya, TikTok menolak menyerahkan informasi tersebut dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

“Permintaan data yang kami ajukan mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, hingga nilai transaksi monetisasi. Tapi TikTok menolak memberikan data itu dengan alasan kebijakan internal,” ungkap Alexander.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya