Dari Pondok ke Pesantren: Ketika Sufisme Menemukan Rumahnya di Jawa
Miftah yusufpati
Rabu, 08 Oktober 2025 - 05:15 WIB
Ponpes Sidogiri: memahami sejarah pesantren berarti memahami bagaimana Islam beradaptasi dengan ruang sosial dan politik Nusantara. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Surakarta, abad ke-18. Di sebuah dusun dekat Ponorogo, di antara suara gamelan dan desir padi yang menguning, berdirilah sebuah bangunan sederhana beratap rumbia. Orang-orang menyebutnya pondok. Di sini menjadi tempat para pelajar agama bermalam, belajar kitab, dan berlatih laku spiritual. Di sinilah, pelan-pelan, model pendidikan Islam Jawa menemukan bentuknya: pesantren.
Namun, menurut sejarawan Michael Laffan dalam The Makings of Indonesian Islam(Princeton University Press, 2011; terj. 2015), pesantren bukanlah warisan langsung dari dunia Arab. Akar historisnya lebih rumit: pertemuan antara tarekat sufi, patronase kerajaan, dan kebutuhan masyarakat akan ruang belajar di luar istana.
“Tidak ada laporan yang mendukung bahwa pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh lembaga-lembaga semacam pesantren pada masa-masa awal penyebaran Islam,” tulis Laffan. Pada abad ke-16 dan ke-17, kegiatan belajar agama biasanya berlangsung di beranda masjid atau di ruang-ruang kecil yang direstui istana.
Kesaksian pelancong Eropa memberi gambaran awal. Jacob van Neck, pelaut Belanda yang singgah di Ternate pada 1599, menyaksikan para guru agama mengajar anak-anak di halaman masjid. Di tahun yang sama, John Davis mencatat adanya “banyak sekolah” di Aceh, tempat para murid belajar mengaji sambil memegang tasbih. Namun, seperti ditekankan Laffan, belum ada bukti bahwa sekolah-sekolah itu telah menjadi kompleks besar sebagaimana pesantren modern sekarang.
Pada masa itu, pendidikan agama masih berada dalam orbit kekuasaan: diatur, diawasi, dan diberi legitimasi oleh istana. Hanya mereka yang mendapat restu raja yang boleh mengajarkan ajaran Islam secara terbuka. “Persetujuan kerajaan sangat penting,” tulis Laffan, “karena dapat membebaskan guru dan pengikutnya dari kewajiban pajak dan kerja rodi.”
Syattariyyah dan Politik Perdikannya
Seiring waktu, pesantren tumbuh keluar dari bayang-bayang istana. Pada abad ke-18, muncul pola baru: desa-desa “perdikan”—tanah bebas pajak—yang menjadi pusat pengajaran agama. Dalam catatan Laffan, raja-raja Jawa seperti Pakubuwana II dan Mangkubumi (1749–1792) kerap menetapkan lokasi-lokasi pengajaran atau makam suci sebagai wilayah otonom spiritual.
Namun, menurut sejarawan Michael Laffan dalam The Makings of Indonesian Islam(Princeton University Press, 2011; terj. 2015), pesantren bukanlah warisan langsung dari dunia Arab. Akar historisnya lebih rumit: pertemuan antara tarekat sufi, patronase kerajaan, dan kebutuhan masyarakat akan ruang belajar di luar istana.
“Tidak ada laporan yang mendukung bahwa pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh lembaga-lembaga semacam pesantren pada masa-masa awal penyebaran Islam,” tulis Laffan. Pada abad ke-16 dan ke-17, kegiatan belajar agama biasanya berlangsung di beranda masjid atau di ruang-ruang kecil yang direstui istana.
Kesaksian pelancong Eropa memberi gambaran awal. Jacob van Neck, pelaut Belanda yang singgah di Ternate pada 1599, menyaksikan para guru agama mengajar anak-anak di halaman masjid. Di tahun yang sama, John Davis mencatat adanya “banyak sekolah” di Aceh, tempat para murid belajar mengaji sambil memegang tasbih. Namun, seperti ditekankan Laffan, belum ada bukti bahwa sekolah-sekolah itu telah menjadi kompleks besar sebagaimana pesantren modern sekarang.
Pada masa itu, pendidikan agama masih berada dalam orbit kekuasaan: diatur, diawasi, dan diberi legitimasi oleh istana. Hanya mereka yang mendapat restu raja yang boleh mengajarkan ajaran Islam secara terbuka. “Persetujuan kerajaan sangat penting,” tulis Laffan, “karena dapat membebaskan guru dan pengikutnya dari kewajiban pajak dan kerja rodi.”
Syattariyyah dan Politik Perdikannya
Seiring waktu, pesantren tumbuh keluar dari bayang-bayang istana. Pada abad ke-18, muncul pola baru: desa-desa “perdikan”—tanah bebas pajak—yang menjadi pusat pengajaran agama. Dalam catatan Laffan, raja-raja Jawa seperti Pakubuwana II dan Mangkubumi (1749–1792) kerap menetapkan lokasi-lokasi pengajaran atau makam suci sebagai wilayah otonom spiritual.