home global news

Status Kasus Ponpes Al Khoziny Naik Menjadi Penyidikan, Polisi Panggil Kembali Saksi dan Ahli

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:37 WIB
sumber: suar indonesia
Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan terkait status tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.

"Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/10/2025).

Baca juga:Pasca Tragedi Al Khoziny, Kemenag Perketat Standar Bangunan Pesantren atas Arahan Prabowo

Setelah peningkatan status ini, lanjut Abast, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum. Penyidik Polda Jatim secepatnya akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli.

"Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana," tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya