Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Status Kasus Ponpes Al Khoziny Naik Menjadi Penyidikan, Polisi Panggil Kembali Saksi dan Ahli

lusi mahgriefie Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:37 WIB
Status Kasus Ponpes Al Khoziny Naik Menjadi Penyidikan, Polisi Panggil Kembali Saksi dan Ahli
sumber: suar indonesia
LANGIT7.ID-, Sidoarjo - Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan terkait status tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.

"Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/10/2025).

Baca juga: Pasca Tragedi Al Khoziny, Kemenag Perketat Standar Bangunan Pesantren atas Arahan Prabowo

Setelah peningkatan status ini, lanjut Abast, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum. Penyidik Polda Jatim secepatnya akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli.

"Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana," tegasnya.

Sementara mengenai proses pemeriksaan saksi, akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.

Baca juga: Penjelasan Pengasuh Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Soal Penyebab Bangunan Ambruk

"Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami, sehingga prosesnya tentu bisa berulang," ungkapnya.

Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September 2025. Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal.

Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang. Namun, lanjut Kombes Pol Abast, tidak semua saksi akan dipanggil kembali.

"Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok," terang Abast.

Demi menemukan titik terang akan perkara tersebut, seluruh proses akan berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.

Baca juga: Evakuasi Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Capai 54 Jenazah, Basarnas Lanjutkan Pencarian

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)