LANGIT7.ID-, Sidoarjo -
Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara
ambruknya bangunan
Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan terkait status tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.
"Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/10/2025).
Baca juga: Pasca Tragedi Al Khoziny, Kemenag Perketat Standar Bangunan Pesantren atas Arahan PrabowoSetelah peningkatan status ini, lanjut Abast, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum. Penyidik Polda Jatim secepatnya akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli.
"Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana," tegasnya.
Sementara mengenai proses pemeriksaan saksi, akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.
Baca juga: Penjelasan Pengasuh Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Soal Penyebab Bangunan Ambruk"Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami, sehingga prosesnya tentu bisa berulang," ungkapnya.
Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September 2025. Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal.
Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang. Namun, lanjut Kombes Pol Abast, tidak semua saksi akan dipanggil kembali.
"Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok," terang Abast.
Demi menemukan titik terang akan perkara tersebut, seluruh proses akan berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.
Baca juga: Evakuasi Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Capai 54 Jenazah, Basarnas Lanjutkan Pencarian(lsi)