home masjid

Tasyri’ yang Menyeluruh: Saat Hukum Islam Dianggap Sekadar Cambuk dan Hukuman

Rabu, 15 Oktober 2025 - 05:15 WIB
Hukum Islam bukan cambuk dan pedang, melainkan jalan hidup yang menuntun manusia menata diri, masyarakat, dan duniaagar keadilan berdiri, bukan sekadar hukuman dijatuhkan. Ilustrasi: Aljazeera
LANGIT7.ID-Di sebuah kamar sunyi di Kairo, Syaikh Yusuf al-Qaradawi menulis dengan mata yang menyala. “Tasyri’ Islam bukan hanya hudud,” tulisnya dalam Malaamihu al-Mujtama’ al-Muslim alladzi Nasyuduh (Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an dan Sunnah, 1997, Citra Islami Press). “Hukum Islam adalah panduan hidup yang menata seluruh hubungan manusia—dengan Tuhan, sesama, negara, dan alam semesta.”

Pernyataan itu menjadi bantahan halus terhadap cara pandang banyak orang terhadap hukum Islam. Di mata sebagian, syariat direduksi sebatas potongan tangan dan cambuk.

Padahal, kata Qaradawi, tasyri’adalah “undang-undang kehidupan”—bukan sekadar daftar larangan dan sanksi. “Fiqih Islam meliputi ibadah dan muamalah, hukum nikah dan waris, peradilan dan dakwaan, jihad dan perjanjian, halal dan haram, sunnah dan adab,” tulisnya.

Salah satu kesalahpahaman terbesar masyarakat modern terhadap Islam adalah melihat syariat hanya dari aspek pidana. Padahal esensi hukum Islam adalah menegakkan keseimbangan sosial—antara individu dan masyarakat, antara hak dan tanggung jawab.

Hukum Islam, dalam pandangan klasik, selalu terikat pada dua poros: ‘ubudiyyah (penghambaan) dan ‘imarah (pembangunan). Ia bukan sekadar melarang, tapi membimbing.

“Hudud hanyalah ujung dari sebuah sistem moral yang panjang,” ujar Ahmad Satori Ismail, Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Tujuan akhirnya bukan menghukum, tapi menegakkan nilai keadilan dan kemanusiaan.”

Cambuk yang Disalahpahami
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya