home masjid

Menolak Hudud, Menegakkan Keadilan: Saat Islam Memilih Memaafkan Daripada Menghukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:28 WIB
Dalam konsep Darul Hudud bisy-syubuhat, hukum memberi ruang bagi keraguankarena satu kesalahan dalam memaafkan lebih baik daripada salah menghukum. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID — Dalam salah satu halaman kitab Malaamihu al-Mujtama’ al-Muslim alladzi Nasyuduh (Citra Islami Press, 1997), Syaikh Yusuf al-Qaradawi menulis dengan nada yang lembut namun tegas: “Tolaklah hudud itu dari kaum Muslimin semampu kamu. Jika kamu mendapatkan jalan keluar bagi seorang Muslim, maka lepaskanlah jalannya. Sesungguhnya apabila seorang imam salah dalam memaafkan, itu lebih baik daripada salah dalam menghukum.”

Hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakim ini menjadi fondasi dari kaidah besar dalam hukum Islam: Dar’ul Hudud bisy-syubuhat, yaknimenolak pelaksanaan hukuman hudud ketika terdapat syubhat, yaitu keraguan atau alasan yang melemahkan kepastian kesalahan.

Bagi Qaradawi, ini bukan sekadar teknis hukum, tapi pernyataan moral. Hukum Islam, katanya, bukan mesin penghukum yang kaku, melainkan sistem yang hidup dan berdenyut dengan rasa keadilan.

Prinsip Dar’ul Hududmenjadi salah satu pilar dalam fiqih klasik lintas mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Hudud dalam Islam bukan sekadar ancaman pidana, tapi juga alat moral untuk mencegah. Karena itu, setiap celah keraguan menjadi alasan kuat untuk menunda atau menolak hukuman.”

Dalam sejarah Islam, hal ini tercermin dari kebijakan Khalifah Umar bin Khattab RA. Pada masa paceklik (‘am al-ramadah), Umar menangguhkan hukuman potong tangan bagi pencuri.

Alasannya: kebutuhan dan kelaparan menjadi syubhat yang menggugurkan keharusan hudud Hudud tidak berlaku pada situasi di mana keadilan sosial gagal ditegakkan,” tulis Yusuf al-Qaradawi, menegaskan bahwa hukum tanpa empati adalah bentuk kezaliman baru.

Ketika Keadilan Lebih Penting dari Kepastian
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya