LANGIT7.ID — Dalam salah satu halaman kitab
Malaamihu al-Mujtama’ al-Muslim alladzi Nasyuduh (Citra Islami Press, 1997), Syaikh Yusuf al-Qaradawi menulis dengan nada yang lembut namun tegas: “Tolaklah hudud itu dari kaum Muslimin semampu kamu. Jika kamu mendapatkan jalan keluar bagi seorang Muslim, maka lepaskanlah jalannya. Sesungguhnya apabila seorang imam salah dalam memaafkan, itu lebih baik daripada salah dalam menghukum.”
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakim ini menjadi fondasi dari kaidah besar dalam hukum Islam:
Dar’ul Hudud bisy-syubuhat, yakni
menolak pelaksanaan hukuman hudud ketika terdapat syubhat, yaitu keraguan atau alasan yang melemahkan kepastian kesalahan.
Bagi Qaradawi, ini bukan sekadar teknis hukum, tapi pernyataan moral. Hukum Islam, katanya, bukan mesin penghukum yang kaku, melainkan sistem yang hidup dan berdenyut dengan rasa keadilan.
Prinsip
Dar’ul Hudud menjadi salah satu pilar dalam fiqih klasik lintas mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Hudud dalam Islam bukan sekadar ancaman pidana, tapi juga alat moral untuk mencegah. Karena itu, setiap celah keraguan menjadi alasan kuat untuk menunda atau menolak hukuman.”
Dalam sejarah Islam, hal ini tercermin dari kebijakan Khalifah Umar bin Khattab RA. Pada masa paceklik (
‘am al-ramadah), Umar menangguhkan hukuman potong tangan bagi pencuri.
Alasannya: kebutuhan dan kelaparan menjadi syubhat yang menggugurkan keharusan hudud Hudud tidak berlaku pada situasi di mana keadilan sosial gagal ditegakkan,” tulis Yusuf al-Qaradawi, menegaskan bahwa hukum tanpa empati adalah bentuk kezaliman baru.
Ketika Keadilan Lebih Penting dari KepastianRiwayat lain menunjukkan kebijakan Umar terhadap dua pembantu yang mencuri harta majikannya. Umar menolak menghukum keduanya karena mengetahui bahwa sang majikan tidak mencukupi kebutuhan mereka. Sebaliknya, ia mengancam akan memotong tangan sang majikan jika pelanggaran itu terulang.
Bagi Qaradawi, kisah ini menggambarkan makna substantif dari syubhat: bukan semata keraguan hukum, tetapi kesadaran sosial bahwa kejahatan sering lahir dari ketidakadilan. “Dalam pandangan Islam,” tulisnya, “hukuman baru sah jika keadilan sosial telah ditegakkan terlebih dahulu.”
Syariat bukanlah alat balas dendam Tuhan. Ia adalah mekanisme moral yang menjaga manusia agar tak kehilangan kasih sayang bahkan ketika menegakkan hukum.”
Keputusan Umar yang didukung para sahabat—tanpa ada yang menentangnya—oleh banyak ulama dianggap sebagai bentuk
ijma’ sukuti (konsensus diam). “Para sahabat tidak akan diam atas kebatilan,” tulis Ibnu Hazm dalam
Al-Muhalla. Artinya, keputusan untuk menolak hudud dalam kondisi tertentu bukan bentuk pembatalan hukum, tapi penegasan bahwa syarat-syaratnya belum terpenuhi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa fiqih Islam sangat dinamis dan berbasis pada keadilan substantif: Hudud hanya ditegakkan jika kejahatan terjadi dalam masyarakat yang adil. Jika sistemnya timpang, maka hukuman menjadi zalim.
Hudud: Bukan Kekerasan, Tapi Simbol Ketegasan MoralYusuf al-Qaradawi mengingatkan, hudud dalam Islam ibarat pagar moral. Ia bukan tujuan, tapi simbol bahwa masyarakat Islam menolak kriminalitas. Namun, pagar itu tidak akan ditegakkan jika pondasinya rapuh oleh ketimpangan atau keraguan.
Abul A’la al-Maududi dalam
Al-Hijab (terbit 1939) menulis hal senada: “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah karena syubhat daripada menghukum satu orang yang tak bersalah.”
Baginya, hati nurani Islam selalu berpihak pada kasih sebelum pada pedang.
Dalam konteks modern,
Dar’ul Hudud bisy-syubuhat memberi pelajaran penting: bahwa hukum Islam tak bisa dibaca secara hitam putih.
Ia adalah sistem etika yang menggabungkan hukum dan rahmat, teks dan konteks.
Prinsip ini sebagai “manifestasi dari humanisme Islam.” Menolak hudud bukan berarti menolak hukum Tuhan. Melainkan menegaskan bahwa Tuhan lebih mencintai keadilan daripada sekadar pelaksanaan aturan.
Di tengah perdebatan publik tentang penerapan syariat hari ini, pesan Qaradawi terasa semakin relevan. Ia menulis: “Jika seorang imam salah dalam memaafkan, itu lebih baik daripada salah dalam menghukum.”
Dalam kalimat itu, hukum Islam tampil bukan sebagai cambuk, tapi sebagai pelukan. Bukan pedang di tangan Tuhan, tapi lentera di tengah manusia—yang lebih suka menyalakan cahaya daripada menambah luka.
(mif)