home masjid

Ketika Musyawarah Kehilangan Madunya: Syura di Negeri Rapat Paripurna

Jum'at, 17 Oktober 2025 - 16:30 WIB
Syura sering berhenti di meja notulentak lagi meneteskan madu kebijaksanaan. Ilustrasi: Pinterest
LANGIT7.ID-Dalam peradaban Islam, kata musyawarah sering terdengar di podium politik, khutbah Jumat, hingga ruang keluarga. Tapi sedikit yang menyadari: istilah ini berakar dari dunia lebah.

Menurut Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Mizan, 1997), akar kata sy-w-r pada mulanya bermakna “mengeluarkan madu dari sarang lebah.” Dari makna itu, berkembanglah arti “mengeluarkan sesuatu dari yang lain”—pendapat dari pikiran, gagasan dari dialog. Musyawarah, dengan begitu, bukan sekadar rapat atau perundingan, melainkan proses penyulingan kebijaksanaan dari beragam pikiran, seperti madu dari bunga-bunga kehidupan.

“Yang bermusyawarah mesti bagaikan lebah,” tulis Quraish Shihab. Lebah, katanya, makhluk berdisiplin, bekerja sama, mengambil yang manis dari bunga, dan tidak merusak tempat hinggapnya. Bahkan sengatannya pun bisa menjadi obat. Analogi itu mengandung pesan moral: musyawarah sejati tak lahir dari ego, tetapi dari kebersihan niat dan kesalingan.

Dalam Al-Qur’an, kata musyawarah hanya muncul tiga kali—tapi setiap kemunculannya menandai pilar penting kehidupan: rumah tangga, kepemimpinan, dan masyarakat.

Ayat pertama, dalam Al-Baqarah (2:233), berbicara tentang keputusan menyapih anak. Sebuah perkara kecil, tapi di situlah Quraish menemukan fondasi musyawarah keluarga: “Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka atas dasar kerelaan dan permusyawarahan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” Bagi Quraish Shihab, ayat ini mengajarkan bahwa musyawarah adalah sarana menjaga keseimbangan antara kasih dan tanggung jawab. Rumah tangga yang sehat dibangun bukan oleh dominasi, melainkan dialog.

Ayat kedua, Ali ‘Imran (3:159), menegaskan prinsip yang sama dalam ranah sosial-politik. Allah memerintahkan Nabi Muhammad agar bermusyawarah dengan para sahabat dalam urusan tertentu: “Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauh dari sekelilingmu.” Quraish Shihab menafsirkan ayat ini sebagai legitimasi etika kepemimpinan Islam: kekuasaan tidak boleh meniadakan partisipasi. Pemimpin, betapapun mulia, tetap manusia yang butuh pandangan lain.

Ayat ketiga, Asy-Syura (42:38), menempatkan musyawarah sejajar dengan shalat dan sedekah: “Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka.” Menurut Quraish Shihab, ini bukan sekadar perintah, tapi pengakuan terhadap sifat kaum beriman: mereka tak bertindak sendirian, melainkan dalam kesepakatan. “Musyawarah bukan simbol demokrasi, tapi ekspresi iman,” tulisnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya