Bolehkah Menunda Pembagian Warisan? Ini Penjelasannya
Ahmad zuhdi
Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:05 WIB
Ilustrasi proses pembagian warisan. (foto: Langit7.id/iStock)
Di antara realita yang terjadi di masyarakat ketika salah seorang anggota keluarganya telah meninggal adalah tidak segera melakukan pembagian waris. Dalam tempo yang sangat lama harta waris dibiarkan, bahkan sampai bertahun-tahun, puluhan tahun hingga berganti generasi.
Pengasuh laman Konsultasi Syariah Ustaz Ammi Nur Baits menuturkan ketika penundaan itu sampai berlarut-larut, tak jarang menimbulkan sengketa warisan. Ia menyebutkan ada empat tahapan terkait harta warisan. Pertama, begitu mayit meninggal, harta tersebut masih milik mayit sampai utang mayit dilunasi.
"Kita menggunakan Mazhab Malikiyah dalam hal ini dan lebih kuat serta mudah dipahami. Ketika ada orang meninggal dan dia punya utang, maka harta warisnya tak otomatis milik ahli waris sampai utang mayit lunas, jika mayit tak punya utang, maka bisa langsung menjadi hak milik ahli waris," kata ustaz Ammi dalam salah satu ceramahnya, dikutip Kamis (7/10).
Baca juga:Pasrah Hanya Kepada Allah, Solusi Segala Persoalan Rumah Tangga
Tahap kedua, harta mayit menjadi hak ahli waris terhitung ketika utang mayit lunas. Selanjutnya, seluruh ahli waris melakukan kongsi kepemilikan atau syirkah amlak terhadap objek warisan.
Tahapan ketiga adalah jatah pembagian ahli waris. Setelah dilakukan pembagian, masing-masinng diketahui jatahnya. "Anak-anak dapat sekian, istri dapat sekian, dan lainnya. Sampai disini masing-masing ahli waris belum bisa menerima karena objeknya masih sesuatu yang utuh atau likuid," ujarnya.
Baru tahapan keempat adalah serah terima harta warisan kepada masing-masing ahli waris. Ini adalah tahapan terakhir, sehingga harta ahli waris bisa dipisahkan dengan harta ahli waris yang lain. "Kalau bentuknya tanah, maka dipecah sertifikat; kalau bentuknya properti nanti dicairkan; bisa juga diakuisisi; kemudian dijual dulu ke orang lain, baru nanti hasilnya dibagi," katanya.
Pengasuh laman Konsultasi Syariah Ustaz Ammi Nur Baits menuturkan ketika penundaan itu sampai berlarut-larut, tak jarang menimbulkan sengketa warisan. Ia menyebutkan ada empat tahapan terkait harta warisan. Pertama, begitu mayit meninggal, harta tersebut masih milik mayit sampai utang mayit dilunasi.
"Kita menggunakan Mazhab Malikiyah dalam hal ini dan lebih kuat serta mudah dipahami. Ketika ada orang meninggal dan dia punya utang, maka harta warisnya tak otomatis milik ahli waris sampai utang mayit lunas, jika mayit tak punya utang, maka bisa langsung menjadi hak milik ahli waris," kata ustaz Ammi dalam salah satu ceramahnya, dikutip Kamis (7/10).
Baca juga:Pasrah Hanya Kepada Allah, Solusi Segala Persoalan Rumah Tangga
Tahap kedua, harta mayit menjadi hak ahli waris terhitung ketika utang mayit lunas. Selanjutnya, seluruh ahli waris melakukan kongsi kepemilikan atau syirkah amlak terhadap objek warisan.
Tahapan ketiga adalah jatah pembagian ahli waris. Setelah dilakukan pembagian, masing-masinng diketahui jatahnya. "Anak-anak dapat sekian, istri dapat sekian, dan lainnya. Sampai disini masing-masing ahli waris belum bisa menerima karena objeknya masih sesuatu yang utuh atau likuid," ujarnya.
Baru tahapan keempat adalah serah terima harta warisan kepada masing-masing ahli waris. Ini adalah tahapan terakhir, sehingga harta ahli waris bisa dipisahkan dengan harta ahli waris yang lain. "Kalau bentuknya tanah, maka dipecah sertifikat; kalau bentuknya properti nanti dicairkan; bisa juga diakuisisi; kemudian dijual dulu ke orang lain, baru nanti hasilnya dibagi," katanya.