LANGIT7.ID, Jakarta - - Di antara realita yang terjadi di masyarakat ketika salah seorang anggota keluarganya telah meninggal adalah tidak segera melakukan pembagian waris. Dalam tempo yang sangat lama harta waris dibiarkan, bahkan sampai bertahun-tahun, puluhan tahun hingga berganti generasi.
Pengasuh laman Konsultasi Syariah Ustaz Ammi Nur Baits menuturkan ketika penundaan itu sampai berlarut-larut, tak jarang menimbulkan sengketa warisan. Ia menyebutkan ada empat tahapan terkait harta warisan. Pertama, begitu mayit meninggal, harta tersebut masih milik mayit sampai utang mayit dilunasi.
"Kita menggunakan Mazhab Malikiyah dalam hal ini dan lebih kuat serta mudah dipahami. Ketika ada orang meninggal dan dia punya utang, maka harta warisnya tak otomatis milik ahli waris sampai utang mayit lunas, jika mayit tak punya utang, maka bisa langsung menjadi hak milik ahli waris," kata ustaz Ammi dalam salah satu ceramahnya, dikutip Kamis (7/10).
Baca juga:
Pasrah Hanya Kepada Allah, Solusi Segala Persoalan Rumah TanggaTahap kedua, harta mayit menjadi hak ahli waris terhitung ketika utang mayit lunas. Selanjutnya, seluruh ahli waris melakukan kongsi kepemilikan atau syirkah amlak terhadap objek warisan.
Tahapan ketiga adalah jatah pembagian ahli waris. Setelah dilakukan pembagian, masing-masinng diketahui jatahnya. "Anak-anak dapat sekian, istri dapat sekian, dan lainnya. Sampai disini masing-masing ahli waris belum bisa menerima karena objeknya masih sesuatu yang utuh atau likuid," ujarnya.
Baru tahapan keempat adalah serah terima harta warisan kepada masing-masing ahli waris. Ini adalah tahapan terakhir, sehingga harta ahli waris bisa dipisahkan dengan harta ahli waris yang lain. "Kalau bentuknya tanah, maka dipecah sertifikat; kalau bentuknya properti nanti dicairkan; bisa juga diakuisisi; kemudian dijual dulu ke orang lain, baru nanti hasilnya dibagi," katanya.
Mengenai penundaan pembagian waris dapat dilihat dari beberapa segi. Pertama, jika penundaan karena utang mayit belum dilunasi dan wasiatnya belum ditunaikan, maka ini sesuai dengan syariat yang terdapat dalam surat an-Nisa. Ketika sahabat Zubair bin Awwam radiallahu anhu meninggal dunia, ia meninggalkan utang yang banyak dan meninggalkan seorang putra bernama Abdullah bin Zubair.
Abdullah bin Zubair mengumumkan berita wafat ayahnya di Mekkah selama empat kali musim haji. Apabila ada orang yang pernah memberi utang kepada ayahnya, maka hendaknya melaporkan ke anaknya (Abdullah bin Zubair). "Abdullah baru membagikan harta orang tuanya, ketika utang ayahnya lunas. Artinya, menunda pembagian warisan karena mendahulukan untuk melunasi utang, ini disyariatkan dalam agama kita," ujar dia.
Baca juga:
Shalawat Mansub, Ijazah Habib Sholeh Tanggul saat Hadapi KesulitanKedua, penundaan pembagian jatah ahli waris, pada asalnya tidak boleh dilakukan kecuali dalam dua hal. Pertama, ada udzur syar'i, seperti status ahli waris yang masih menggantung, yaitu janin yang masih ada dalam kandungan ibunya, banci yang belum jelas jenis kelaminnya (al-Khuntsa) atau anggota ahli waris yang belum diketahui keberadaannya; apakah dia masih hidup atau tidak.
Kedua, atas permintaan atau persetujuan ahli waris. Misalnya ahli waris rela harta warisnya dibiarkan karena belummerasa butuh, sehingga mereka melakukan syirkah amlak (kongsi kepemilikan) terhadap objek warisan. Hal ini diperbolehkan selama mereka belum merasa butuh. Artinya, menunda pembagian warisan boleh dilakukan jika ada udzur syar'i.
"Udzur syar'i maknanya secara urf (kebiasaan masyarakat), apabila sulit dilakukan dengan segera, misalnya untuk pengurusan pecah sertifikat butuh waktu yang lama. Kadang ahli waris tidak punya dana untuk mengurus di BPN (Badan Pertanahan Nasional), maka teknis ini diserahkan kepada keluarga masing-masing," katanya.
Baca juga:
Rasulullah Tak Pernah Marah karena Urusan Pribadi, Tapi Marah Saat Ajaran Islam Dicederai(asf)