Pesantren Sukorejo Kaji Alokasi Dana Kurban untuk Covid-19: Sedekah Lebih Utama
Muhajirin
Rabu, 14 Juli 2021 - 10:14 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Asembagus Situbondo KH Afifuddin Muhajir dalam forum Bahtsul Masail (foto: mahadaly-situbondo.ac.id)
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Asembagus Situbondo, KH Afifuddin Muhajir menjelaskan dua opsi mengenai pengalihan dana kurban untuk penanganan pandemi Covid-19, terutama dalam membantu fakir miskin. Pertama, berkurban lebih prioritas ketimbang sedekah pada masa normal. Kedua, dalam kondisi kritis seperti pandemi, kemungkinan besar sedekah lebih utama daripada berkurban.
Dua opsi tersebut berdasarkan Kajian Bahtsul Masail Dana Kurban untuk Korban Covid-19 Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Asembagus Situbondo. Forum itu diikuti alumni serta santri yang dikemas dalam bentuk diskusi publik terkait penanganan corona menjelang Idul Adha. Dalam bahtsul masail yang digelar secara virtual pada Ahad (11/7) itu juga dihadiri Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir sebagai Musahih dan empat Kiai perumus yakni Kiai Imam Nahe'i, Kiai Muhyiddin Khatib, Ustadz Khairuddin Habzis, dan Ustadz Nurudholam.
“Jadi, saya ingin mengatakan bahwa pada dasarnya kurban itu identik dengan penyembelihan. Di masa-masa Covid-19 seperti ini lebih dianjurkan bersedekah menggunakan qimah udhiyah (biaya kurban) daripada udhiyah (kurban) itu sendiri. Tapi karena menggunakan uang, itu berarti bukan udhiyah melainkan sedekah,” kata KH Afifuddin, dikutip dari laman Nu Online, Rabu (14/7).
Berkurban hanya dianjurkan menggunakan hewan sembelihan termaktub dalam surah Al-Katsar ayat 2. Maka itu, kata Kiai Afif, meskipun dalam keadaan darurat uang yang dipergunakan untuk membantu pendanaan korban Covid-19 tidak bisa diklaim sebagai pengganti kurban, karena bersifat sedekah.
Rais Syuriyah PBNU periode 2015-2020 itu lalu menjelaskan hukum menyalurkan uang hasil dari menjual hewan kurban yang belum disembelih untuk penanganan Covid-19. Dia mengatakan, jika penjual adalah pemilik kurban itu sendiri, maka hukumnya boleh, karena ia mempunyai hak. Namun, jika yang menjual adalah panitia kurban, maka praktik itu tidak dibolehkan.
"Jadi, ada yang berpendapat bahwa boleh hukumnya menjual udhiyah sebelum disembelih, akan tetapi tsamanuha (uangnya) itu harus kembali menjadi udhiyah lagi," ujar Kiai Afif.
Dosen Ma’had Aly Situbondo Konsentrasi Studi Fiqih dan Ushul Fiqih itu menegaskan, tsamanuha dalam hal ini adalah uang hasil penjualan binatang udhiyah, bukan uang yang dipersiapkan untuk membeli binatang tersebut. Namun, kata dia, jika mengutip pendapat dari dua ulama mazhab Maliki, Imam Ahmad Ad-Dardir dan Imam Ad-Dasuki, udhiyah baru menjadi ‘wajib’ ketika sudah disembelih.
Dua opsi tersebut berdasarkan Kajian Bahtsul Masail Dana Kurban untuk Korban Covid-19 Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Asembagus Situbondo. Forum itu diikuti alumni serta santri yang dikemas dalam bentuk diskusi publik terkait penanganan corona menjelang Idul Adha. Dalam bahtsul masail yang digelar secara virtual pada Ahad (11/7) itu juga dihadiri Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir sebagai Musahih dan empat Kiai perumus yakni Kiai Imam Nahe'i, Kiai Muhyiddin Khatib, Ustadz Khairuddin Habzis, dan Ustadz Nurudholam.
“Jadi, saya ingin mengatakan bahwa pada dasarnya kurban itu identik dengan penyembelihan. Di masa-masa Covid-19 seperti ini lebih dianjurkan bersedekah menggunakan qimah udhiyah (biaya kurban) daripada udhiyah (kurban) itu sendiri. Tapi karena menggunakan uang, itu berarti bukan udhiyah melainkan sedekah,” kata KH Afifuddin, dikutip dari laman Nu Online, Rabu (14/7).
Berkurban hanya dianjurkan menggunakan hewan sembelihan termaktub dalam surah Al-Katsar ayat 2. Maka itu, kata Kiai Afif, meskipun dalam keadaan darurat uang yang dipergunakan untuk membantu pendanaan korban Covid-19 tidak bisa diklaim sebagai pengganti kurban, karena bersifat sedekah.
Rais Syuriyah PBNU periode 2015-2020 itu lalu menjelaskan hukum menyalurkan uang hasil dari menjual hewan kurban yang belum disembelih untuk penanganan Covid-19. Dia mengatakan, jika penjual adalah pemilik kurban itu sendiri, maka hukumnya boleh, karena ia mempunyai hak. Namun, jika yang menjual adalah panitia kurban, maka praktik itu tidak dibolehkan.
"Jadi, ada yang berpendapat bahwa boleh hukumnya menjual udhiyah sebelum disembelih, akan tetapi tsamanuha (uangnya) itu harus kembali menjadi udhiyah lagi," ujar Kiai Afif.
Dosen Ma’had Aly Situbondo Konsentrasi Studi Fiqih dan Ushul Fiqih itu menegaskan, tsamanuha dalam hal ini adalah uang hasil penjualan binatang udhiyah, bukan uang yang dipersiapkan untuk membeli binatang tersebut. Namun, kata dia, jika mengutip pendapat dari dua ulama mazhab Maliki, Imam Ahmad Ad-Dardir dan Imam Ad-Dasuki, udhiyah baru menjadi ‘wajib’ ketika sudah disembelih.