home global news

LPPOM Perkuat Kiprah Global, Jadikan Prinsip Halal Pilar Etika dan Kualitas Dunia Usaha

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:25 WIB
LPPOM Perkuat Kiprah Global, Jadikan Prinsip Halal Pilar Etika dan Kualitas Dunia Usaha
LANGIT7.ID-Jakarta;Di tengah arus perdagangan dunia yang makin kompetitif, sertifikasi halal kini melampaui batas identitas keagamaan. Ia berevolusi menjadi simbol etika bisnis, kepercayaan publik, dan tanggung jawab sosial. Standar halal bukan lagi sekadar penanda kepatuhan religius, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan transparansi yang diakui lintas batas negara.

Melalui kehadirannya di Singapura, LPPOM meneguhkan diri sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tak hanya diandalkan di Indonesia, tetapi juga diakui dunia internasional. Kiprah ini menunjukkan bagaimana lembaga asal Indonesia mampu mengambil peran strategis dalam membentuk sistem jaminan halal global yang sejalan dengan prinsip kualitas dan keberlanjutan.

Kecenderungan konsumen modern yang semakin sadar terhadap proses dan etika produksi menjadikan prinsip halal relevan bagi semua kalangan. Tidak hanya memastikan produk bebas dari bahan haram, sistem halal juga memastikan proses produksi berjalan aman, bersih, dan menghormati nilai kemanusiaan serta lingkungan. Dari makanan hingga kosmetik dan farmasi, konsep halal kini diadopsi sebagai bagian dari manajemen mutu yang holistik.

Hal itu menjadi sorotan utama dalam seminar “Indonesian Halal Product Assurance: From Certification Flow to Practical Solution” yang digelar di Hotel Parkroyal Collection Pickering, Singapura, pada 15 Oktober 2025. Dalam acara yang menjadi bagian dari rangkaian Chemical Regulatory Annual Conference (CRAC) 2025 itu, Manager Halal Auditor Management LPPOM, Ade Suherman, memaparkan pentingnya memahami secara utuh proses sertifikasi halal di Indonesia.

Ade menjelaskan, sistem sertifikasi halal mencakup tahapan panjang mulai dari penyusunan dokumen, registrasi melalui SiHalal, pemeriksaan lapangan, hingga penerbitan sertifikat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setiap tahap, katanya, dirancang untuk memastikan produk yang beredar benar-benar halal dan memenuhi standar ketat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan syar’i.

Tidak berhenti pada proses administratif, LPPOM juga menegaskan bahwa kekuatan utama dari industri halal terletak pada penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Sistem ini menuntut konsistensi perusahaan dalam menjaga integritas produk setelah sertifikat diterbitkan. SJPH menjadi mekanisme kontrol berkelanjutan melalui kebijakan halal perusahaan, pembentukan tim manajemen, audit internal, hingga pelatihan rutin bagi karyawan.

“Kepatuhan halal dapat menciptakan nilai tambah bagi industri dan dapat membangun kepercayaan konsumen. Dengan penerapan sistem ini, perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi halal, tetapi juga mewujudkan komitmen halal sebagai nilai strategis dalam pengembangan usaha,” ujar Ade, dikutip dari situs LPPOM, Rabu (22/10/2025).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya