Bayangan Snouck di Leiden: Ketika Ilmu Menjadi Alat Kekuasaan
Miftah yusufpati
Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:00 WIB
Dari arsip berdebu di Leiden, terkuak jejak Snouck Hurgronje: ilmuwan yang menjembatani jihad Aceh dan reformasi Kairo. (AI)
LANGIT7.ID-Di ruang arsip Universitas Leiden, Belanda, tersimpan setumpuk naskah berdebu yang diam-diam merekam denyut awal hubungan rumit antara Islam dan kolonialisme. Salah satunya berlabel Or. 7935—sekumpulan dokumen yang pernah bersentuhan dengan tangan seorang orientalis paling berpengaruh dalam sejarah Hindia Belanda: Christiaan Snouck Hurgronje.
Di dalamnya terselip dua dokumen yang berbeda nasib dan zaman. Satu, sebuah risalah tarekat Qadiriyyah yang dikumpulkan di Aceh, lengkap dengan silsilah rohani yang menelusuri garis dari Syekh Ibrahim al-Kurani hingga Nabi Muhammad. Dokumen itu diyakini diambil dari tangan ulama yang berperang melawan Belanda. Yang satu lagi, surat dari seorang sarjana Mesir modernis, Ustaz Mansur Fahmi, tertanggal 28 Juli 1925. Di sana, Fahmi menulis dengan hormat kepada Snouck, memuji pengaruh dan nasihatnya dalam upaya reformasi Islam di Kairo.
Dua teks itu, kata Michael Laffan dalam Sejarah Islam di Nusantara, memperlihatkan jembatan ganjil yang dibangun Snouck antara dua dunia Muslim: dunia jihad antikolonial di Aceh dan dunia pembaharu intelektual di Mesir. Dua kutub itu bertolak belakang—yang satu berperang dengan senjata dan doa, yang satu berjuang dengan pena dan modernisasi—namun keduanya berada dalam orbit pengaruh Snouck.
“Hanya dengan memahami bagaimana Snouck menyeimbangkan kontradiksi antara kerja kolonial dan kecendekiawanannya,” tulis Laffan, “kita dapat menilai dampaknya terhadap orang-orang yang ia pelajari dan yang ia ajar.”
Antara Akademi dan Koloni
Dalam bab “Orientalisme Digunakan”, Laffan menyoroti bagaimana keilmuan orientalis abad ke-19 tidak pernah benar-benar steril dari kepentingan imperial. Snouck, seperti banyak cendekiawan sezamannya, berdiri di dua kaki: satu di ruang kuliah Leiden, satu lagi di tanah jajahan. Ia bukan sekadar peneliti; ia adalah instrumen kekuasaan.
C. Snouck Hurgronje sendiri pernah menulis dalam “Mohammedaansch recht en rechtswetenschap” (1885), bahwa “teori evolusi memiliki pengaruh yang lebih kuat terhadap praktik kajian agama kita dibandingkan terhadap kerja-kerja kecendekiawanan para ahli hukum kita.” Sebuah refleksi bahwa agama, dalam pandangannya, juga tunduk pada hukum perkembangan dan adaptasi—pandangan yang kelak memberi pembenaran bagi intervensi kolonial atas nama “pencerahan”.
Di dalamnya terselip dua dokumen yang berbeda nasib dan zaman. Satu, sebuah risalah tarekat Qadiriyyah yang dikumpulkan di Aceh, lengkap dengan silsilah rohani yang menelusuri garis dari Syekh Ibrahim al-Kurani hingga Nabi Muhammad. Dokumen itu diyakini diambil dari tangan ulama yang berperang melawan Belanda. Yang satu lagi, surat dari seorang sarjana Mesir modernis, Ustaz Mansur Fahmi, tertanggal 28 Juli 1925. Di sana, Fahmi menulis dengan hormat kepada Snouck, memuji pengaruh dan nasihatnya dalam upaya reformasi Islam di Kairo.
Dua teks itu, kata Michael Laffan dalam Sejarah Islam di Nusantara, memperlihatkan jembatan ganjil yang dibangun Snouck antara dua dunia Muslim: dunia jihad antikolonial di Aceh dan dunia pembaharu intelektual di Mesir. Dua kutub itu bertolak belakang—yang satu berperang dengan senjata dan doa, yang satu berjuang dengan pena dan modernisasi—namun keduanya berada dalam orbit pengaruh Snouck.
“Hanya dengan memahami bagaimana Snouck menyeimbangkan kontradiksi antara kerja kolonial dan kecendekiawanannya,” tulis Laffan, “kita dapat menilai dampaknya terhadap orang-orang yang ia pelajari dan yang ia ajar.”
Antara Akademi dan Koloni
Dalam bab “Orientalisme Digunakan”, Laffan menyoroti bagaimana keilmuan orientalis abad ke-19 tidak pernah benar-benar steril dari kepentingan imperial. Snouck, seperti banyak cendekiawan sezamannya, berdiri di dua kaki: satu di ruang kuliah Leiden, satu lagi di tanah jajahan. Ia bukan sekadar peneliti; ia adalah instrumen kekuasaan.
C. Snouck Hurgronje sendiri pernah menulis dalam “Mohammedaansch recht en rechtswetenschap” (1885), bahwa “teori evolusi memiliki pengaruh yang lebih kuat terhadap praktik kajian agama kita dibandingkan terhadap kerja-kerja kecendekiawanan para ahli hukum kita.” Sebuah refleksi bahwa agama, dalam pandangannya, juga tunduk pada hukum perkembangan dan adaptasi—pandangan yang kelak memberi pembenaran bagi intervensi kolonial atas nama “pencerahan”.