Kolom Ekonomi Syariah: Pemaduan Zakat dan Pajak
Prof dr bambang setiaji
Senin, 27 Oktober 2025 - 05:00 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Pemaduan Zakat dan Pajak
LANGIT7.ID-Potensi zakat kita diperkirakan 300 sampai 400 triliun, dan baru terealisasi 42 triliun. Tetapi angka yang tidak tercatat lebih besar lagi, hampir di setiap blok atau RT ditemukan masjid atau mushola, dan tentu masjid dan mushola tersebut dibangun dan dipelihara dari zakat, infaq, dan shodaqah. Shodaqah lain berupa pembagian beras, makanan terutama kenduri – jumat berkah yang sekarang popular menempatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan.
Kendati realitasnya besar transfer ekonomi berbasis keagamaan kita tetap tidak terdata dengan baik. Jika kita ingin mendata transfer ekonomi ini secara efektif beriringan dengan bantuan sosial pemerintah maka sudah selayaknya zakat dan pajak dipadukan. Pemaduan bukan penyatuan tetapi diorkestratif dalam satu perangkat. Pada aplikasi pajak sudah selayaknya diselipkan zakat infaq shdaqah dengan non full deductible. Jika diusulkan full deductible mungkin dikawatirkan akan mengurangi pajak, tetapi jika non full deductible tetapi dengan besaran yang bermakna misalnya 25 persen mengurangi total pajak, diduga akan meningkatkan total pajak.
Dengan diijinkannya non full deductible terjadi transparansi, pemerintah bisa memperkirakan besaran pendapatan wajib pajak. Sementara masyarakat umumnya lebih jujur dalam membayar zakat. Posisi zakat sebagai pengeluaran voluntary tetapi masyarakat sangat jujur sebagaimana buka puasa, dan waktu sholat terperinci sampai menit dan detik. Hal ini juga memungkinkan pemerintah memperoleh perluasan wajib pajak.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Kutukan Harga Emas
Tagihan Pajak dan Zakat Terpadu
Kendati realitasnya besar transfer ekonomi berbasis keagamaan kita tetap tidak terdata dengan baik. Jika kita ingin mendata transfer ekonomi ini secara efektif beriringan dengan bantuan sosial pemerintah maka sudah selayaknya zakat dan pajak dipadukan. Pemaduan bukan penyatuan tetapi diorkestratif dalam satu perangkat. Pada aplikasi pajak sudah selayaknya diselipkan zakat infaq shdaqah dengan non full deductible. Jika diusulkan full deductible mungkin dikawatirkan akan mengurangi pajak, tetapi jika non full deductible tetapi dengan besaran yang bermakna misalnya 25 persen mengurangi total pajak, diduga akan meningkatkan total pajak.
Dengan diijinkannya non full deductible terjadi transparansi, pemerintah bisa memperkirakan besaran pendapatan wajib pajak. Sementara masyarakat umumnya lebih jujur dalam membayar zakat. Posisi zakat sebagai pengeluaran voluntary tetapi masyarakat sangat jujur sebagaimana buka puasa, dan waktu sholat terperinci sampai menit dan detik. Hal ini juga memungkinkan pemerintah memperoleh perluasan wajib pajak.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Kutukan Harga Emas
Tagihan Pajak dan Zakat Terpadu