Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 30 Oktober 2025
home wirausaha syariah detail berita

Kolom Ekonomi Syariah: Pemaduan Zakat dan Pajak

prof dr bambang setiaji Senin, 27 Oktober 2025 - 05:00 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Pemaduan Zakat dan Pajak
LANGIT7.ID-Potensi zakat kita diperkirakan 300 sampai 400 triliun, dan baru terealisasi 42 triliun. Tetapi angka yang tidak tercatat lebih besar lagi, hampir di setiap blok atau RT ditemukan masjid atau mushola, dan tentu masjid dan mushola tersebut dibangun dan dipelihara dari zakat, infaq, dan shodaqah. Shodaqah lain berupa pembagian beras, makanan terutama kenduri – jumat berkah yang sekarang popular menempatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan.

Kendati realitasnya besar transfer ekonomi berbasis keagamaan kita tetap tidak terdata dengan baik. Jika kita ingin mendata transfer ekonomi ini secara efektif beriringan dengan bantuan sosial pemerintah maka sudah selayaknya zakat dan pajak dipadukan. Pemaduan bukan penyatuan tetapi diorkestratif dalam satu perangkat. Pada aplikasi pajak sudah selayaknya diselipkan zakat infaq shdaqah dengan non full deductible. Jika diusulkan full deductible mungkin dikawatirkan akan mengurangi pajak, tetapi jika non full deductible tetapi dengan besaran yang bermakna misalnya 25 persen mengurangi total pajak, diduga akan meningkatkan total pajak.

Dengan diijinkannya non full deductible terjadi transparansi, pemerintah bisa memperkirakan besaran pendapatan wajib pajak. Sementara masyarakat umumnya lebih jujur dalam membayar zakat. Posisi zakat sebagai pengeluaran voluntary tetapi masyarakat sangat jujur sebagaimana buka puasa, dan waktu sholat terperinci sampai menit dan detik. Hal ini juga memungkinkan pemerintah memperoleh perluasan wajib pajak.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Kutukan Harga Emas

Tagihan Pajak dan Zakat Terpadu

Setelah memperhitungkan pendapatan seseorang pemerintah mengklaim besar pajak dan menawarkan juga sebagai penyalur zakat ke lembaga yang terdaftar dan dengan memberikan pengurang pajak sebesar misalnya 25 persen. Dengan demikian pemerintah bisa memperkirakan transfer ke masyarakat miskin atau kebutuhan sosial keagamaan lain.

Perpaduan tersebut sebagai jembatan hubungan pemerintah dan organisasi keagamaan yang di Indonesia merupakan kekuatan yang sangat penting. Organisasi seperti Muhammadiyah merupakan trusted entity, demikian juga Nahdhatul Ulama NU, Persis dan organasasi lain serupa. Pemerintah sangat berkepentingan memadukan diri dengan organisasi yang mengakar ke Masyarakat, berbeda dengan partai yang dukungannya sekarang banyak diperjual belikan oleh masyarakat yang teredukasi oleh iklim perpolitikan sekarang.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Ekspansi Pemerintah, Respons Swasta, dan Inflasi

Wakaf Yang Sangat Besar

Di samping Zakat Infaq Shadaqah, transfer ekonomi yang penting adalah wakaf, yaitu penyerahan asset terutama tanah dan sekarang modal, untuk tujuan sosial keagamaan. Di Muhammadiyah besaran wakaf sekitar 7 sampai 10 triliun per tahun, berupa sisa usaha dari lembaga Pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi, dari Rumah sakit dan amal usaha yang lain. Sisa usaha tersebut direinvestasi kepada kebutuhan sosial sesuai bidang usahanya-dan sebagaian juga ke lintas bidang seperti bidang kebencanaan dan bidang kepengasuhan.

Wakaf tradisional berupa penyerahan asset khususnya tanah juga sangat besar membuat organisasi penerima kewalahan membangun. Jika hal ini dipadukan juga dalam aplikasi pajak pemerintah bisa mengefektifkan dan mengefisienkan pengeluarannya. Misal di sebuah kota terdapat wakaf mungkin beruapa tanah dan gedung sekolah – madrasah, pemerintah tinggal menyediakan guru dan laboratorium. Karena sifatnya yang swasta -masyarakat masih diperbolehkan ikut merawat gedung tersebut. Gedung sekolah swasta lebih sedikit yang rusak daripada gedung milik pemerintah. Rupanya terjadi suatu persepsi umum bahwa gedung gedung milik pemerintah tidak berhak dibantu oleh masyarakat.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Pertumbuhan Merosot pada Era Serba Negara

Dengan memadukan transfer ekonomi masyarakat dan pajak, diharapkan saling mengutakan dalam membangun negara.(Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 30 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:54
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan