home masjid

Iman yang Bergerak: Etos Kerja dalam Pandangan Islam

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:00 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
LANGIT7.ID-Di tengah dunia yang kian menyanjung kecepatan, Islam menegakkan prinsip sederhana namun mendasar: kerja adalah ibadah, dan kreativitas adalah bagian dari iman. Dalam Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an & Sunnah, ulama besarSyaikh Yusuf Qardhawi menulis bahwa perintah bekerja bukan sekadar dorongan ekonomi, tapi bagian dari sunnatullah—hukum alam yang menuntun manusia untuk berperan aktif di muka bumi.

Qardhawi menegaskan, “Jika harta dalam pandangan Islam merupakan sarana untuk berbuat kebaikan, maka kita wajib memperolehnya dengan cara yang baik dan melalui usaha yang sah.” Kerja, dalam konteks ini, bukan hanya mencari nafkah, tapi juga wujud tanggung jawab moral terhadap kehidupan sosial.

Ayat yang dikutip Qardhawi (Al-Mulk: 15) menjadi landasan kuat: “Dialah yang menjadikan bumi ini tunduk bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya.”

Pesan ayat ini, menurut Qardhawi, bukan sekadar anjuran bertani atau berdagang, tapi ajakan untuk menaklukkan dunia dengan ilmu, inovasi, dan karya. Dalam tafsir Fî Zhilâl al-Qur’ân, Sayyid Quthb menulis bahwa ayat tersebut “menyuruh manusia bergerak, berpetualang, dan menaklukkan dunia dengan tangannya—bukan menunggu nasib di langit.”

Sikap aktif itu pula yang membedakan masyarakat Islam klasik dengan budaya fatalistik. Dalam pandangan Imam al-Ghazali (Ihya Ulumuddin), “Kerja yang dilakukan dengan niat mencari ridha Allah lebih mulia daripada ibadah sunah yang tidak memberi manfaat sosial.” Pandangan ini menempatkan pekerja, pengrajin, dan petani sejajar dengan ulama—selama mereka jujur dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Melawan Malas dan Putus Asa

Islam mengecam keras kemalasan dan sikap pasrah yang keliru. Dalam hadits Qudsi yang dikutip Qardhawi, Allah berfirman: “Tiga orang yang pada hari kiamat akan menjadi musuh-Ku... di antaranya, seseorang yang mempekerjakan buruh, lalu tidak membayar upahnya.”
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya