Ketika Islam Bicara Ekonomi: Larangan Menguasai Hajat Publik
Miftah yusufpati
Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:15 WIB
Islam menegaskan jalan tengah: melarang individu menguasai hajat publik seperti air, energi, dan tambang demi keadilan sosial dan kemaslahatan umat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di tengah gempuran liberalisasi ekonomi global, perdebatan soal kepemilikan sumber daya publik kembali mengemuka. Isu soal siapa yang berhak menguasai air, tambang, dan energi, menjadi perbincangan serius di ruang-ruang akademik dan media sosial.
Namun jauh sebelum konsep “ekonomi hijau” dan “keadilan distributif” populer, Islam telah membahasnya dengan prinsip sederhana namun tegas: *barang-barang yang dibutuhkan bersama tak boleh dimonopoli pribadi.*
Gagasan itu bukan datang dari ideologi modern, melainkan dari warisan klasik Islam sebagaimana dijelaskan oleh ulama besar,Syaikh Yusuf Qardhawi, dalam bukunya Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an & Sunnah (Malaamihu Al-Mujtama’ Al-Muslim Alladzi Nasyuduh), terbitan Citra Islami Press, 1997.
“Islam mengeluarkan dari lingkup pemilikan pribadi segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat, dan mewajibkan kepemilikannya pada masyarakat,” tulis Qardhawi.
Dalam analisis Qardhawi, setiap sistem ekonomi lahir dari cara pandangnya terhadap hak milik. Komunisme meniadakan kepemilikan pribadi, bahkan terhadap alat produksi. Sosialisme membatasi hak individu atas tanah dan pabrik, memindahkannya ke tangan negara. Sementara sistem materialistis dan kapitalisme membebaskan kepemilikan tanpa batas, hingga lahir monopoli dan ketimpangan.
Islam mengambil posisi berbeda. Ia mengakui kepemilikan pribadi—tetapi membatasi ruangnya demi kepentingan publik. “Islam berada di tengah secara adil,” tulis Qardhawi. “Ia membolehkan kepemilikan tanah dan alat produksi, tetapi melarang kepemilikan atas sumber kehidupan yang dibutuhkan bersama.”
Tiga Hak Bersama: Air, Rumput, dan Api
Namun jauh sebelum konsep “ekonomi hijau” dan “keadilan distributif” populer, Islam telah membahasnya dengan prinsip sederhana namun tegas: *barang-barang yang dibutuhkan bersama tak boleh dimonopoli pribadi.*
Gagasan itu bukan datang dari ideologi modern, melainkan dari warisan klasik Islam sebagaimana dijelaskan oleh ulama besar,Syaikh Yusuf Qardhawi, dalam bukunya Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an & Sunnah (Malaamihu Al-Mujtama’ Al-Muslim Alladzi Nasyuduh), terbitan Citra Islami Press, 1997.
“Islam mengeluarkan dari lingkup pemilikan pribadi segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat, dan mewajibkan kepemilikannya pada masyarakat,” tulis Qardhawi.
Dalam analisis Qardhawi, setiap sistem ekonomi lahir dari cara pandangnya terhadap hak milik. Komunisme meniadakan kepemilikan pribadi, bahkan terhadap alat produksi. Sosialisme membatasi hak individu atas tanah dan pabrik, memindahkannya ke tangan negara. Sementara sistem materialistis dan kapitalisme membebaskan kepemilikan tanpa batas, hingga lahir monopoli dan ketimpangan.
Islam mengambil posisi berbeda. Ia mengakui kepemilikan pribadi—tetapi membatasi ruangnya demi kepentingan publik. “Islam berada di tengah secara adil,” tulis Qardhawi. “Ia membolehkan kepemilikan tanah dan alat produksi, tetapi melarang kepemilikan atas sumber kehidupan yang dibutuhkan bersama.”
Tiga Hak Bersama: Air, Rumput, dan Api