Sejarah Islam Nusantara: Para Mufti Bayangan
Miftah yusufpati
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 05:15 WIB
Snouck Hurgronje. Foto: Ist
LANGIT7.ID-Batavia, 1892. Di tengah aroma kertas dan tinta di rumah dinasnya di Weltevreden, Christiaan Snouck Hurgronje menerima sepucuk surat dari Sayyid ‘Utsman bin Yahya. “Kirimkan kepadaku tulisan-tulisan terbaru tentang tarekat,” tulis sang cendekiawan Hadrami yang sudah lama menjadi penasihat keagamaan pemerintah kolonial. Ia baru saja mengajukan diri sebagai mufti resmi—juru fatwa bagi umat Islam Hindia Belanda.
Bagi ‘Utsman, jabatan itu bukan sekadar posisi spiritual. Ia melihat dirinya seperti penasihat hukum Barat—mufti modern yang menjembatani syariat dan pemerintahan kolonial. Snouck mendukung langkah itu. Dalam surat-suratnya, ia menyebut ‘Utsman “rekan yang setia dan berakal. Sejak risalah-risalah anti-tarekatnya disebarkan, ‘Utsman memang menjadi wajah Islam “rasional” yang diinginkan Batavia.
Keduanya bagai dua sisi mata uang: satu, ulama yang berbicara dengan bahasa fiqih; satunya lagi, orientalis yang berpikir dengan kalkulasi politik. Dalam jaring surat menyurat yang tersebar dari Deli sampai Palembang, mereka dikenal dengan gelar yang sama: Syekh al-Islam, mufti agung negeri Hindia.
Fatwa dari Weltevreden
Oktober 1893. Dari Tanjung Beringin, Deli, seorang imam mengirimkan permohonan fatwa “kepada Syekh Islam yang mulia, Haji ‘Abd al-Ghaffar”—nama Islam Snouck saat menyamar di Mekah. Pangeran ‘Abd al-Majid dari Sumatra Timur bahkan memanggilnya “Mufti Negeri Hindia Belanda.”
Fatwa itu bukan soal ibadah, tapi soal otoritas: siapa yang berhak memimpin umat di bawah bayang-bayang kekuasaan kolonial.
Kasus serupa mencuat di Palembang, kota tua yang masjidnya dulu dibangun para sultan pejuang Islam. Seorang guru Sufi, Mas Agus Haji ‘Abd al-Hamid, mendirikan masjid baru untuk shalat Jumat. Tindakan itu memecah masyarakat. Para pejabat kolonial cemas—bukan karena teologi, tapi karena politik jamaah.
Bagi ‘Utsman, jabatan itu bukan sekadar posisi spiritual. Ia melihat dirinya seperti penasihat hukum Barat—mufti modern yang menjembatani syariat dan pemerintahan kolonial. Snouck mendukung langkah itu. Dalam surat-suratnya, ia menyebut ‘Utsman “rekan yang setia dan berakal. Sejak risalah-risalah anti-tarekatnya disebarkan, ‘Utsman memang menjadi wajah Islam “rasional” yang diinginkan Batavia.
Keduanya bagai dua sisi mata uang: satu, ulama yang berbicara dengan bahasa fiqih; satunya lagi, orientalis yang berpikir dengan kalkulasi politik. Dalam jaring surat menyurat yang tersebar dari Deli sampai Palembang, mereka dikenal dengan gelar yang sama: Syekh al-Islam, mufti agung negeri Hindia.
Fatwa dari Weltevreden
Oktober 1893. Dari Tanjung Beringin, Deli, seorang imam mengirimkan permohonan fatwa “kepada Syekh Islam yang mulia, Haji ‘Abd al-Ghaffar”—nama Islam Snouck saat menyamar di Mekah. Pangeran ‘Abd al-Majid dari Sumatra Timur bahkan memanggilnya “Mufti Negeri Hindia Belanda.”
Fatwa itu bukan soal ibadah, tapi soal otoritas: siapa yang berhak memimpin umat di bawah bayang-bayang kekuasaan kolonial.
Kasus serupa mencuat di Palembang, kota tua yang masjidnya dulu dibangun para sultan pejuang Islam. Seorang guru Sufi, Mas Agus Haji ‘Abd al-Hamid, mendirikan masjid baru untuk shalat Jumat. Tindakan itu memecah masyarakat. Para pejabat kolonial cemas—bukan karena teologi, tapi karena politik jamaah.