LANGIT7.ID-Batavia, 1892. Di tengah aroma kertas dan tinta di rumah dinasnya di Weltevreden, Christiaan Snouck Hurgronje menerima sepucuk surat dari Sayyid ‘Utsman bin Yahya. “Kirimkan kepadaku tulisan-tulisan terbaru tentang tarekat,” tulis sang cendekiawan Hadrami yang sudah lama menjadi penasihat keagamaan pemerintah kolonial. Ia baru saja mengajukan diri sebagai mufti resmi—juru fatwa bagi umat Islam Hindia Belanda.
Bagi ‘Utsman, jabatan itu bukan sekadar posisi spiritual. Ia melihat dirinya seperti penasihat hukum Barat—mufti modern yang menjembatani syariat dan pemerintahan kolonial. Snouck mendukung langkah itu. Dalam surat-suratnya, ia menyebut ‘Utsman “rekan yang setia dan berakal. Sejak risalah-risalah anti-tarekatnya disebarkan, ‘Utsman memang menjadi wajah Islam “rasional” yang diinginkan Batavia.
Keduanya bagai dua sisi mata uang: satu, ulama yang berbicara dengan bahasa fiqih; satunya lagi, orientalis yang berpikir dengan kalkulasi politik. Dalam jaring surat menyurat yang tersebar dari Deli sampai Palembang, mereka dikenal dengan gelar yang sama: Syekh al-Islam, mufti agung negeri Hindia.
Fatwa dari WeltevredenOktober 1893. Dari Tanjung Beringin, Deli, seorang imam mengirimkan permohonan fatwa “kepada Syekh Islam yang mulia, Haji ‘Abd al-Ghaffar”—nama Islam Snouck saat menyamar di Mekah. Pangeran ‘Abd al-Majid dari Sumatra Timur bahkan memanggilnya “Mufti Negeri Hindia Belanda.”
Fatwa itu bukan soal ibadah, tapi soal otoritas: siapa yang berhak memimpin umat di bawah bayang-bayang kekuasaan kolonial.
Kasus serupa mencuat di Palembang, kota tua yang masjidnya dulu dibangun para sultan pejuang Islam. Seorang guru Sufi, Mas Agus Haji ‘Abd al-Hamid, mendirikan masjid baru untuk shalat Jumat. Tindakan itu memecah masyarakat. Para pejabat kolonial cemas—bukan karena teologi, tapi karena politik jamaah.
Sekelompok khatib dan penghulu menulis kepada Snouck, memohon “keadilan dari mufti Batavia.” Sayyid ‘Utsman menjawab dengan pamflet dan fatwa, tapi sengketa makin membara. Nama Snouck disebut-sebut sebagai wali pemerintah, simbol otoritas tertinggi Islam di bawah Belanda.
Mereka percaya: “Dengan penafsiran rasional Tuan Snouck, kebenaran akan muncul secara nyata.”
Bayangan Mekah di BataviaDua dekade Snouck beroperasi dari Batavia, jaringan fatwa dan tafsirnya menjangkau hingga Mekah. Ia berkorespondensi dengan ulama-ulama Jawi seperti Nawawi al-Bantani dan ‘Abd al-Hamid dari Kudus, yang membantu mengumpulkan kitab-kitab Arab untuk perpustakaan kolonial.
Namun di balik aktivitas ilmiah itu, tumbuh bayang-bayang kecurigaan. Kaum misionaris Belanda mulai gusar. Snouck dianggap “terlalu dekat” dengan Islam, bahkan desas-desus menyebutnya telah masuk agama Nabi Muhammad. “Ia menikah dengan perempuan pribumi,” tulis koran De Locomotief pada 1890, “dan mungkin telah beriman diam-diam.”
Snouck marah. Ia membantah melalui surat kabar, menegaskan dirinya tetap Kristen—meski sebagian kenalannya di Mekah tahu nama lain yang ia pakai: ‘Abd al-Ghaffar.
Di antara orang-orang Arab di Cirebon dan Palembang, nama itu masih disucikan. Bagi mereka, Snouck bukan sekadar pejabat kolonial, tapi mufti bayangan yang bisa mengubah fatwa menjadi kebijakan.
Modern KristenNamun bayangan itu mulai retak pada awal abad ke-20. Persoalan lama—sengketa masjid Palembang—kembali mencuat pada 1906, bersamaan dengan gelombang baru nasionalisme dan reformisme Islam. Kaum muda Muslim mulai menolak otoritas lama: mufti, penghulu, dan penasihat kolonial yang dianggap menjual agama kepada penguasa.
Snouck pun sadar, proyek “modernisasi Islam” yang ia rancang bersama Sayyid ‘Utsman telah melahirkan generasi baru yang tak lagi tunduk. Dalam laporannya ke Den Haag, ia menulis dengan getir: “Islam di Hindia telah melampaui pengawasan kita.”
Ia tidak lagi berbicara sebagai mufti, melainkan sebagai ilmuwan Eropa yang menyaksikan kegagalannya sendiri.
Lebih dari seabad kemudian, bayangan para mufti Batavia masih terasa. Di bawah langit tropis, kekuasaan masih kerap mencari legitimasi dari mimbar dan ayat. Snouck dan ‘Utsman mungkin telah tiada, tapi pertanyaan mereka tetap hidup: Siapa yang berhak menafsirkan agama di bawah bayang-bayang kekuasaan?
(mif)