Kebangsaan yang Bersujud: Islam, Adat, dan Cinta Tanah Air dalam Tafsir Quraish Shihab
Miftah yusufpati
Rabu, 12 November 2025 - 05:45 WIB
Prof Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi: Narasi
LANGIT7.ID - Di tengah maraknya perdebatan soal nasionalisme dan identitas keagamaan, pandangan lama dari mufasir Indonesia, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, kembali menemukan relevansinya. Dalam bukunya Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat(Mizan, 1997), ia menegaskan bahwa paham kebangsaan sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan, unsur-unsur yang melahirkan rasa kebangsaan—adat istiadat, sejarah, dan cinta tanah air—menurutnya, “inklusif dalam ajaran Al-Qur’an.”
Pandangan ini terasa jernih di tengah situasi sosial-politik yang kerap memperhadapkan keislaman dengan nasionalisme. Quraish Shihab justru membalik perspektif itu: menjadi Muslim yang baik berarti menjadi warga bangsa yang baik.
Bagi Quraish Shihab, pikiran dan perasaan suatu umat tercermin dalam adat istiadatnya. Al-Qur’an sendiri, katanya, tidak menolak adat, bahkan mengakuinya selama tak bertentangan dengan prinsip al-khair—kebaikan universal dalam ajaran Islam.
Ia mengutip dua ayat kunci: “Hendaklah ada sekelompok di antara kamu yang mengajak kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar” (QS Ali ‘Imran [3]: 104), dan “Jadilah engkau pemaaf; titahkanlah yang ‘urf (adat kebiasaan yang baik), dan berpalinglah dari orang yang jahil” (QS Al-A’raf [7]: 199).
Kata ‘urf dan ma’ruf, menurut Quraish Shihab, menunjukkan pengakuan Al-Qur’an terhadap kebiasaan sosial selama tidak menyimpang dari nilai kebaikan. Dalam ushul fiqh, prinsip ini dikenal sebagai al-‘adah muhakkamah — adat kebiasaan dapat menjadi dasar hukum bila tidak bertentangan dengan nash. “Islam tidak datang untuk menghapus seluruh adat,” tulisnya, “tetapi untuk memperbaiki dan meluruskannya.”
Ia mengutip kisah dari Imam Bukhari: ketika Sayyidah Aisyah menikahkan seorang gadis yatim dari kerabatnya dengan pemuda Anshar, Nabi bertanya, “Apakah tidak ada nyanyian? Karena orang-orang Anshar senang mendengarkan nyanyian.”
Rasulullah, kata Quraish Shihab, menghormati budaya lokal. Ia tidak menghapus tradisi, tapi memberi makna baru yang selaras dengan tauhid.
Pandangan ini terasa jernih di tengah situasi sosial-politik yang kerap memperhadapkan keislaman dengan nasionalisme. Quraish Shihab justru membalik perspektif itu: menjadi Muslim yang baik berarti menjadi warga bangsa yang baik.
Bagi Quraish Shihab, pikiran dan perasaan suatu umat tercermin dalam adat istiadatnya. Al-Qur’an sendiri, katanya, tidak menolak adat, bahkan mengakuinya selama tak bertentangan dengan prinsip al-khair—kebaikan universal dalam ajaran Islam.
Ia mengutip dua ayat kunci: “Hendaklah ada sekelompok di antara kamu yang mengajak kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar” (QS Ali ‘Imran [3]: 104), dan “Jadilah engkau pemaaf; titahkanlah yang ‘urf (adat kebiasaan yang baik), dan berpalinglah dari orang yang jahil” (QS Al-A’raf [7]: 199).
Kata ‘urf dan ma’ruf, menurut Quraish Shihab, menunjukkan pengakuan Al-Qur’an terhadap kebiasaan sosial selama tidak menyimpang dari nilai kebaikan. Dalam ushul fiqh, prinsip ini dikenal sebagai al-‘adah muhakkamah — adat kebiasaan dapat menjadi dasar hukum bila tidak bertentangan dengan nash. “Islam tidak datang untuk menghapus seluruh adat,” tulisnya, “tetapi untuk memperbaiki dan meluruskannya.”
Ia mengutip kisah dari Imam Bukhari: ketika Sayyidah Aisyah menikahkan seorang gadis yatim dari kerabatnya dengan pemuda Anshar, Nabi bertanya, “Apakah tidak ada nyanyian? Karena orang-orang Anshar senang mendengarkan nyanyian.”
Rasulullah, kata Quraish Shihab, menghormati budaya lokal. Ia tidak menghapus tradisi, tapi memberi makna baru yang selaras dengan tauhid.