home lifestyle muslim

LPPOM: Dari Hong Kong, Dunia Akui Kosmetik Halal Sebagai Masa Depan Industri Kecantikan

Kamis, 13 November 2025 - 10:32 WIB
LPPOM: Dari Hong Kong, Dunia Akui Kosmetik Halal Sebagai Masa Depan Industri Kecantikan
Industri kecantikan global kini bergerak menuju arah baru. Konsumen modern tidak lagi hanya menilai kosmetik dari tampilan atau aroma, tetapi juga dari nilai-nilai etika, keamanan, dan keberlanjutan di baliknya. Di tengah transformasi ini, kosmetik halal hadir sebagai standar baru yang menggabungkan dimensi spiritual, ilmiah, dan ekologis adalah sebuah konsep yang kini terbukti selaras dengan prinsip keberlanjutan (sustainability).Produk Indonesia dengan sertifikat halal BPJPH harus menangkap peluang ini.

Isu ini menjadi sorotan dalamThe Sustainable Cosmetics Summityang digelar pada 11 November 2025 di Regal Hotel, Hong Kong. Acara bergengsi ini membahasgreen ingredients,sustainability schemes, dangreen packaging solutions, dengan menghadirkan para pakar dunia, di antaranya Amarjit Sahota (Founder ECOVIA INTELLIGENCE), Laurent Milet (General Manager COSMOS-STANDARD ASBL), dan Nathaëlle Davoust (CEO MELVITA). Dari Indonesia, hadir Asya Fathya Nur Zakiah,Halal Auditor & International Halal Partnerdari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, yang menegaskan bahwa kosmetik halal dansustainabilityadalah dua prinsip yang saling menguatkan dalam menciptakan industri kecantikan yang beretika dan bertanggung jawab.

Menurut Asya, konsep halal tidak bisa dipisahkan dari nilaithayyib, yang berarti baik dan bermanfaat. Produk kosmetik yang halal bukan hanya harus bebas dari bahan haram, tetapi juga harus menggunakan bahan yang aman dan bermanfaat. Selain itu, proses produksi juga harus dipastikan tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan, baik dalam jangka waktu dekat maupun yang akan datang.

“Ketika kita menilai kehalalan suatu produk, sebenarnya kita juga sedang menilai seberapasustainableproduk itu. Proses yang bersih, bahan yang aman, dan sistem produksi yang bertanggung jawab adalah bagian dari prinsip halal itu sendiri,” ujar Asya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

Di Indonesia, konsep halal memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan sertifikat halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bagi seluruh produk kosmetik yang beredar. Kewajiban ini dilakukan secara bertahap. Untuk produk kosmetik, regulasi ini akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan sistem sertifikasi halal paling komprehensif di dunia.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan produk, BPJPH sebagai otoritas penerbit sertifikat halal bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM. LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi mendalam terhadap bahan dan proses produksi sebelum sertifikat diterbitkan.

Proses ini dilakukan secara ilmiah dan detail. Setiap bahan yang digunakan dalam kosmetik ditelusuri sumber dan metode pengolahannya. Misalnya, gliserin dalam sabun bisa berasal dari hewan maupun tumbuhan berasal dari sumber hewan yang harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat. Komponenfragranceatau pewangi juga menjadi perhatian, karena bisa mengandung puluhan hingga ratusan bahan turunan yang kompleks.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya