home masjid

Halal dan Haram: Asal Segala Sesuatu Itu Diperbolehkan

Jum'at, 14 November 2025 - 05:53 WIB
Dalam wacana hukum musik dan nyanyian, para ulama bertolak dari satu kaidah dasar: segala sesuatu asalnya boleh. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di ruang kajian fikih kontemporer, sebuah kaidah mengemuka sebagai fondasi yang kerap menjadi titik berangkat: al-ashlu fil asyya’ al-ibahah, segala sesuatu pada dasarnya boleh. Kaidah yang sudah dikenal sejak masa para sahabat itu kini kembali menjadi sorotan ketika perdebatan hukum musik dan nyanyian muncul dalam diskursus publik Muslim.

Sumber-sumber klasik mencatat fondasi kaidah tersebut tidak tipis. Dalam Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an dan Sunnah(Citra Islami Press, 1997), ulama besar Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengutip ayat Al-Baqarah 29: “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” Ayat itu ditafsirkan para ahli hukum sebagai pengukuh bahwa hukum asal sesuatu adalah mubah, selama tidak ada teks yang secara tegas dan sahih melarangnya.

Dalam masyarakat Islam awal, kaidah ini menjadi pegangan praktis. Para ahli hukum seperti Ibn Taimiyyah dalam Majmu’ al-Fatawamenegaskan bahwa pelarangan hanya dapat berdiri di atas nash yang sharih—jelas, eksplisit, dan dapat diverifikasi. Tanpa itu, sesuatu tetap berada dalam wilayah “dimaafkan”.

Qardhawi mengutip Al-An’am 119: “Dan sungguh Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” Pesan ayat itu, menurutnya, memuat watak agama yang tidak membebani. Bila sesuatu tidak dijelaskan haram, maka ia tidak otomatis berada di wilayah terlarang.

Hadis-hadis yang dikutip Qardhawi memperkuat semangat ini. Antara lain riwayat Hakim dan Bazzar: “Apa yang Allah halalkan adalah halal, apa yang Dia haramkan adalah haram, dan apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan.” Dalam riwayat lain oleh Daraquthni, Nabi menegaskan: “Allah mendiamkan berbagai hal karena kasih sayang kepada kalian, bukan lupa.”

Dari sinilah, sejumlah ulama kontemporer seperti Wahbah az-Zuhaylidalam Ushul al-Fiqh al-Islamimenyimpulkan bahwa hukum asal mubah adalah perisai agar umat tidak terjerumus pada sikap beragama yang serba membatasi tanpa dasar.

Ketika Musik Menjadi Perdebatan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya