home masjid

Dalil Mereka yang Mengharamkan Lagu: Ayat-Ayat yang Menjadi Perdebatan

Jum'at, 14 November 2025 - 17:32 WIB
Perdebatan hukum musik sampai kini masih terjadi. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di sejumlah forum keagamaan, seruan mengharamkan lagusering terdengar. Mereka yang menolak musik merujuk pada dalil Al-Qur’an dan hadis, meski penafsiran atas dalil itu ditentang oleh sejumlah ulama besar. Perdebatan panjang ini tercatat dalam karya-karya klasik dan dirangkum oleh Syaikh Yusuf Qardhawi dalam Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur'an & Sunnah(Citra Islami Press, 1997).

Kelompok yang mengharamkan nyanyian umumnya memulai argumen dari Surah Luqman ayat 6. Mereka menafsirkan frasa lahwal haditssebagai nyanyian yang dianggap menyesatkan. Namun Ibnu Hazm dalam Al Muhalla(9/60) menolak tafsir itu. Ia menyatakan ayat tersebut mengecam siapa pun yang menggunakan ucapan—apa pun bentuknya—untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, bukan mengharamkan aktivitas seni.

Dalil kedua berasal dari Surah Al Qashash ayat 55 tentang larangan mendengar perkataan tidak bermanfaat. Kelompok pelarang musik memasukkan nyanyian sebagai bagian dari al laghwu. Namun ulama lain membaca ayat ini dalam konteks cacian, ejekan, atau perkataan yang menyakitkan. Ibnu Juraij, misalnya, menyatakan mendengar nyanyian termasuk perbuatan yang tidak menghasilkan pahala maupun dosa ketika tidak melalaikan kewajiban.

Al Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin bahkan menegaskan bahwa tidak semua lagu termasuk laghwu. Ia menyebut niat sebagai pembeda: lagu dapat menjadi sarana hiburan yang mendukung ibadah atau justru menjerumuskan, tergantung tujuan pendengarnya. Ia mengutip hadis tentang niat sebagai dasar penilaiannya.

Hadis tentang tiga permainan yang dibolehkan Nabi—yakni permainan suami istri, latihan kuda, dan memanah—juga sering dipakai untuk membatasi jenis hiburan. Namun ulama yang membolehkan musik menilai hadis tersebut dhaif, dan konteksnya menunjukkan bahwa yang disebut sebagai “batil” bukanlah maksiat, melainkan hal yang tidak memiliki nilai ibadah tetapi tetap dibolehkan. Peristiwa orang-orang Habasyah bermain pedang di masjid, yang disahkan Nabi, kerap dijadikan bantahan.

Dalil lain yang paling sering dipakai adalah hadis Bukhari tentang umat yang menghalalkan zina, khamr, sutra, dan alat musik. Ulama seperti Ibnu Hazm menilai hadis tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum karena statusnya mu’allaq dan jalur sanadnya dipersoalkan para ahli hadis. Adapun makna yastahillunadalam hadis itu juga ditafsirkan tidak selalu bermakna penghalalan syariat, tetapi bersikap longgar dalam perkara mubah.

Hadis tentang larangan biduanita juga dinilai dhaif oleh banyak ulama. Al Ghazali menafsirkan bahwa larangan tersebut merujuk pada penyanyi wanita yang tampil dalam majelis khamr, bukan larangan absolut atas nyanyian. Ia mengingatkan tentang riwayat sahih dua budak wanita yang bernyanyi di rumah Aisyah dan dibenarkan Nabi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya