Fungsi Pakaian: Tafsir Manusia, Moral, dan Zaman
Miftah yusufpati
Senin, 17 November 2025 - 04:15 WIB
Makna pakaian masih terus ditafsirkan ulang. Sama seperti manusia yang memakainya: selalu berubah, selalu mencari bentuk terbaiknya. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di sebuah ruang studi di Kairo pada awal abad ke-20, Muhammad Thahir bin 'Asyur menuliskan tafsirnya tentang kata libasut taqwa. Ia menimbang perbedaan qiraat, menganalisis makna, dan menunjukkan bahwa pakaian bukan sekadar kain, tetapi juga perangkat bahasa. Bahasa moral, bahasa perlindungan, bahkan bahasa sosial. Delapan puluh tahun kemudian,Prof. Dr. M. Quraish Shihab memperdalam gagasan itu dalam Wawasan Al-Qur’an: pakaian adalah perangkat simbol yang merentang dari tubuh ke ruang sosial.
Narasi tentang fungsi pakaian jauh mendahului keduanya. Surah Al-A’raf ayat 26 menyebut pakaian sebagai penutup aurat sekaligus perhiasan. Dua peran dasar yang sederhana, tetapi justru melahirkan beragam interpretasi sejak masa-masa awal Islam. Para mufasir seperti Al-Tabari hingga mufasir kontemporer memandang ayat ini sebagai pilar awal etika berpakaian: tubuh manusia bukan objek yang bebas dipertontonkan, dan keindahan bukan dosa selama berada dalam bingkai martabat.
Yang menarik, sebagian ulama mendeteksi fungsi ketiga: pakaian sebagai perangkat takwa. Dalam pandangan Thahir bin 'Asyur, yang dirujuk Quraish Shihab, bacaan libasa—dengan nashab—menjadikan pakaian takwa sebagai sesuatu yang fisik, mirip baju zirah yang menjaga pemakainya dari luka. Makna ini selaras dengan QS Al-Nahl ayat 81 yang menyebut pakaian sebagai pelindung dari panas, dingin, dan bahaya perang. Pakaian, dalam tradisi Al-Qur’an, adalah teknologi keselamatan.
Akan tetapi, lapisan makna tak berhenti di sana. Fungsi identitas muncul dari QS Al-Ahzab ayat 59: jilbab yang diulurkan bukan hanya untuk menutup tubuh, tetapi menjadi penanda sosial bahwa perempuan Muslim tidak diperlakukan semena-mena. Identitas dalam bentuk pakaian bukan monopoli Timur.
Antropolog seperti Joanne Eicher dan Mary Ellen Roach-Higgins mencatat dalam Dress and Identity (1992) bahwa pakaian selalu bekerja sebagai perangkat tanda—yang mengomunikasikan status, afiliasi, bahkan resistensi.
Dari sini, pakaian berubah dari benda pribadi menjadi institusi sosial.
Ketika Quraish Shihab mengurai makna aurat dan kata sau-at yang berarti keburukan dalam konteks keterlihatan, ia menggemakan pandangan para fukaha klasik bahwa tubuh manusia pada dasarnya baik. Keburukan muncul bukan dari tubuh, melainkan dari konteks sosialnya.
Narasi tentang fungsi pakaian jauh mendahului keduanya. Surah Al-A’raf ayat 26 menyebut pakaian sebagai penutup aurat sekaligus perhiasan. Dua peran dasar yang sederhana, tetapi justru melahirkan beragam interpretasi sejak masa-masa awal Islam. Para mufasir seperti Al-Tabari hingga mufasir kontemporer memandang ayat ini sebagai pilar awal etika berpakaian: tubuh manusia bukan objek yang bebas dipertontonkan, dan keindahan bukan dosa selama berada dalam bingkai martabat.
Yang menarik, sebagian ulama mendeteksi fungsi ketiga: pakaian sebagai perangkat takwa. Dalam pandangan Thahir bin 'Asyur, yang dirujuk Quraish Shihab, bacaan libasa—dengan nashab—menjadikan pakaian takwa sebagai sesuatu yang fisik, mirip baju zirah yang menjaga pemakainya dari luka. Makna ini selaras dengan QS Al-Nahl ayat 81 yang menyebut pakaian sebagai pelindung dari panas, dingin, dan bahaya perang. Pakaian, dalam tradisi Al-Qur’an, adalah teknologi keselamatan.
Akan tetapi, lapisan makna tak berhenti di sana. Fungsi identitas muncul dari QS Al-Ahzab ayat 59: jilbab yang diulurkan bukan hanya untuk menutup tubuh, tetapi menjadi penanda sosial bahwa perempuan Muslim tidak diperlakukan semena-mena. Identitas dalam bentuk pakaian bukan monopoli Timur.
Antropolog seperti Joanne Eicher dan Mary Ellen Roach-Higgins mencatat dalam Dress and Identity (1992) bahwa pakaian selalu bekerja sebagai perangkat tanda—yang mengomunikasikan status, afiliasi, bahkan resistensi.
Dari sini, pakaian berubah dari benda pribadi menjadi institusi sosial.
Ketika Quraish Shihab mengurai makna aurat dan kata sau-at yang berarti keburukan dalam konteks keterlihatan, ia menggemakan pandangan para fukaha klasik bahwa tubuh manusia pada dasarnya baik. Keburukan muncul bukan dari tubuh, melainkan dari konteks sosialnya.