Jamkrindo Gandeng Kejaksaan RI, Wujudkan Keadilan Restoratif di Jawa Barat
LANGIT7.ID–Jakarta;PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pembiayaan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan asta cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Wali Kota/Bupati se-Jawa Barat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo, para Wali Kota/Bupati di Provinsi Jawa Barat, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Jawa Barat, Direktur SDM Indonesia Financial Group Rizal Ariansyah, serta Direktur Manajemen SDM, Umum, dan Manajemen Risiko Jamkrindo Ivan Soeparno.
Pidana sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melaluipemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, antara lain pelatihan usaha laundry atau cuci sepatu,” ujar Abdul Bari dalam keterangan resmi, dikutip Senin (17/11/2025).
Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Jawa Barat, antara lain penguatan komunitas petani, pengembangan ekonomi lokal di Geopark Ciletuh, Kabupaten Sukabumi, pelatihan batik untuk penyandang disabilitas di Karawang, pemberdayaan tunarungu di Karawang, hingga literasi digital bagi pelaku usaha dan masyarakat di Tasikmalaya.