home wirausaha syariah

Dukung Keadilan Restoratif, Jamkrindo Dorong Pelatihan dan Pembiayaan UMKM di Sumut

Kamis, 20 November 2025 - 13:50 WIB
Dukung Keadilan Restoratif, Jamkrindo Dorong Pelatihan dan Pembiayaan UMKM di Sumut
LANGIT7.ID-Jakarta;PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pembiayaan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.

Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepemahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Selasa (18/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution S.E.,M.M; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum; Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn; Pangdam 1 Bukit Barisan Mayor Jenderal Rio Firdianto; Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal (Pol) Wisnu Hermawan; Direktur Manajemen SDM, Umum dan Manajemen Risiko PT Jamkrindo Ivan Soeparno; serta para Wali Kota/Bupati di Provinsi Sumatera Utara.

Pidana sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, antara lain pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry,” ujar Abdul Bari dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (20/11/2025).

Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.

Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara antara lain pemberian bantuan ratusan paket sembako di Medan, pembagian ratusan paket tas, seragam dan sepatu sekolah di Medan, Pemberian puluhan paket perlengkapan ibadah dan kegiatan workshop literasi keuangan bagi UMKM.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya