home masjid

Mereka yang Tidak Boleh Dinikahi: Menjaga Garis Suci Kekerabatan

Kamis, 20 November 2025 - 16:35 WIB
Pernikahan kerap dianggap urusan privat. Ilustrasi: Ist
LANGIT.ID-Di sebuah ruang tamu sempit di Tebet, sebuah musyawarah keluarga berlangsung panas. Bukan soal warisan, bukan pula rebutan tanah. Topiknya jauh lebih tua dari peradaban: pernikahan—lebih tepatnya, tentang siapa yang boleh dan siapa yang tak boleh dinikahi.

Pertanyaan serupa sudah berusia ribuan tahun. Kitab-kitab fiqih klasik, percakapan ulama, hingga tafsir modern terus mengulang satu hal: pernikahan memang dianjurkan, tetapi tidak untuk semua pasangan. Ada batas-batas yang digariskan.

Dalam khazanah Islam, batas ini paling rinci dijabarkan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23–24. Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quranmenuliskan bahwa Al-Quran tidak menentukan secara rinci siapa yang harus dinikahi, namun justru menjelaskan siapa yang tidak boleh dinikahi. Kebebasan memilih pasangan itu jelas adanya, sebagaimana bunyi ayat: “Maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari wanita-wanita…” (An-Nisa 4:3).

Namun kebebasan itu dipagari oleh larangan-larangan yang sangat spesifik.

Rincian Larangan

Larangan tersebut mencakup ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah dan ibu, keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan, ibu susu, saudara sepersusuan, mertua, anak tiri yang sudah pernah digauli ibunya, menantu, serta dua perempuan bersaudara dalam satu ikatan pernikahan. Juga perempuan yang telah bersuami.

Daftar ini kadang dianggap terlalu rinci, tetapi justru di situlah letak penekanan Al-Quran: garis batas hubungan darah, hubungan susuan, dan hubungan perkawinan memiliki ruang sakral yang tak boleh dicemari dorongan biologis.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya