home wirausaha syariah

Kolaborasi Jamkrindo dan Kejaksaan RI, Dorong Pemulihan Sosial Berbasis Restorative Justice

Senin, 24 November 2025 - 14:25 WIB
Kolaborasi Jamkrindo dan Kejaksaan RI, Dorong Pemulihan Sosial Berbasis Restorative Justice
LANGIT7.ID–Jakarta;PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pembiayaan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.

Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan NotaKesepemahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta Penandatanganan Kerja Sama Antara Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Selatan Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11). Hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Rasono.

Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, antara lain pelatihan usaha laundry atau cuci sepatu serta pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry,” ujar Abdul Bari dalam keterangan resmi, dikutip Senin (24/11/2025).

Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.

Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan antara lain pemberian bantuan ratusan paket sembako di Makassar, Palopo dan Pare-Pare; pembagian ratusan paket seragam sekolah di Makassar, Palopo dan Pare-Pare; dan pembagian puluhan paket alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah di Wilayah Timur. Selain itu dilakukan juga berbagai kegiatan sosial di Kabupaten Maros meliputi revitalisasi sarana dan prasarana sekolah, pemberian makanan bergizi gratis, perbaikan fasilitas di kawasan wisata Rammang-Rammang, aksi bersih-bersih sungai, penanaman pohon produktif, pelatihan dan pengembangan UMKM lokal, serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat.

Di sisi pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama penjaminan surety bond dengan sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Penjaminan surety bond dipandang sebagai instrumen penting memperkuat tata kelola proyek pemerintah daerah agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan berlandaskan kepastian hukum sebagaimana arah kebijakan pengadaan nasional.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya