home global news

Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, di Tengah Putusan Hakim yang Terbelah

Selasa, 25 November 2025 - 21:54 WIB
Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, di Tengah Putusan Hakim yang Terbelah
LANGIT7.ID—Jakarta; Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan pejabat lainnya muncul di tengah polemik panjang kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara yang sejak awal menyita perhatian publik. Rehabilitasi ini menjadi tindak lanjut pemerintah setelah berbagai kelompok masyarakat menyampaikan masukan soal proses hukum yang dijalani ketiganya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan langkah Presiden tersebut setelah melakukan komunikasi dengan pemerintah. “Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11).

Selain Ira, dua nama lain yang tercantum dalam surat rehabilitasi adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi. Dasco menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah DPR menerima aspirasi berbagai kelompok masyarakat dan melakukan kajian hukum terhadap kasus yang mulai ditangani pada Juli 2024.

“Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024,” tambahnya.

Putusan Pengadilan yang Terbelah Jadi Sorotan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK menilai tindakan Ira dkk telah menguntungkan pihak lain dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun. Pengadilan Tipikor kemudian memutus ketiganya bersalah, meski majelis hakim tidak menemukan adanya keuntungan pribadi dari tindakan mereka.

Perbedaan pendapat terjadi di antara hakim. Sunoto, salah satu anggota majelis, menyatakan bahwa perkara tersebut semestinya ditempatkan sebagai keputusan bisnis yang berada dalam koridor business judgment rule. Ia menilai dakwaan tindak pidana korupsi tidak terbukti secara solid. “Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” ujar Sunoto dalam dissenting opinion.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya