Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 27 November 2025
home global news detail berita

Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, di Tengah Putusan Hakim yang Terbelah

tim langit 7 Selasa, 25 November 2025 - 21:54 WIB
Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, di Tengah Putusan Hakim yang Terbelah
LANGIT7.ID—Jakarta; Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan pejabat lainnya muncul di tengah polemik panjang kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara yang sejak awal menyita perhatian publik. Rehabilitasi ini menjadi tindak lanjut pemerintah setelah berbagai kelompok masyarakat menyampaikan masukan soal proses hukum yang dijalani ketiganya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan langkah Presiden tersebut setelah melakukan komunikasi dengan pemerintah. “Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11).

Selain Ira, dua nama lain yang tercantum dalam surat rehabilitasi adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi. Dasco menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah DPR menerima aspirasi berbagai kelompok masyarakat dan melakukan kajian hukum terhadap kasus yang mulai ditangani pada Juli 2024.

“Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024,” tambahnya.

Putusan Pengadilan yang Terbelah Jadi Sorotan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK menilai tindakan Ira dkk telah menguntungkan pihak lain dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun. Pengadilan Tipikor kemudian memutus ketiganya bersalah, meski majelis hakim tidak menemukan adanya keuntungan pribadi dari tindakan mereka.

Perbedaan pendapat terjadi di antara hakim. Sunoto, salah satu anggota majelis, menyatakan bahwa perkara tersebut semestinya ditempatkan sebagai keputusan bisnis yang berada dalam koridor business judgment rule. Ia menilai dakwaan tindak pidana korupsi tidak terbukti secara solid. “Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” ujar Sunoto dalam dissenting opinion.

Sunoto menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa adalah kebijakan korporasi yang dilindungi hukum bisnis. “Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ucapnya.

Ia menilai ketiganya seharusnya diputus bebas. “Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” tegasnya.

Namun dua hakim lain, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, mengambil sikap berbeda. Mereka menyatakan Ira Puspadewi dkk terbukti melakukan korupsi. Karena mayoritas hakim menyatakan bersalah, vonis pidana tetap dijatuhkan.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 27 November 2025
Imsak
03:56
Shubuh
04:06
Dhuhur
11:44
Ashar
15:08
Maghrib
17:57
Isya
19:11
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan