Suami Nikah Siri Diam-Diam Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Bolehkah?
Esti setiyowati
Kamis, 27 November 2025 - 19:00 WIB
Ilustrasi nikah siri. Foto: Istimewa.
Kabar nikah siri selebritas internet Inara Rusli dengan pria beristri, Insanul Fahmi menggemparkan publik. Pasalnya, kabar pernikahan tersebut muncul usai istri Insanul, Wardatina Mawa buka mulut tentang hubungan terlarang sang suami dengan eks istri Virgoun tersebut.
Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Baca juga: Insanul Fahmi Ngaku Duda Sebelum Nikah Siri dengan Inara Rusli
Terbaru, Insanul Fahmi akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Konfirmasi tersebut disampaikan Insan lewat podcast bersama dokter kecantikan dan pengusaha mualaf, dr Richard Lee.
Dalam tayangan tersebut, Insan mengaku berpoligami dengan Inara tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Lalu, bagaimana hukumnya bila suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri?
Pendakwah kharismatik asal Blitar, Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya mengatakan bahwa Islam membolehkan seorang suami untuk berpoligami. Buya Yahya mengatakan pernikahan halal meski tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Baca juga: Insanul Fahmi Ngaku Duda Sebelum Nikah Siri dengan Inara Rusli
Terbaru, Insanul Fahmi akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Konfirmasi tersebut disampaikan Insan lewat podcast bersama dokter kecantikan dan pengusaha mualaf, dr Richard Lee.
Dalam tayangan tersebut, Insan mengaku berpoligami dengan Inara tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Lalu, bagaimana hukumnya bila suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri?
Pendakwah kharismatik asal Blitar, Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya mengatakan bahwa Islam membolehkan seorang suami untuk berpoligami. Buya Yahya mengatakan pernikahan halal meski tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).