home wirausaha syariah

Menuju 2026, Pemerintah Genjot Edukasi Halal untuk UMKM di Bangka Belitung

Jum'at, 28 November 2025 - 14:01 WIB
Menuju 2026, Pemerintah Genjot Edukasi Halal untuk UMKM di Bangka Belitung
LANGIT7.ID–Babel;Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bangka Tengah antusias mengikuti sosialisasi sertifikat halal yang digelar di ruang pertemuan Kecamatan Pangkalanbaru pada Kamis (27/11). Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Bangka Tengah bersama LPPOM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini menjadi salah satu upaya penting dalam mempersiapkan para pelaku usaha menghadapi masa wajib sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Semangat para pelaku UMKM terlihat sejak awal kegiatan, terutama karena regulasi halal kini bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan kewajiban bagi seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Direktur LPPOM Babel, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat krusial untuk memastikan para pelaku UMKM memahami apa saja persyaratan yang harus disiapkan dalam proses pengajuan sertifikat halal BPJPH. Masih banyak pelaku usaha yang menghadapi kendala pada tahap awal karena minimnya informasi mengenai bahan kritis, dokumen yang harus dilengkapi, serta tata cara pendaftaran melalui sistem yang berlaku.

Menurut Ihsan, melalui bimbingan teknis dan penjelasan yang terstruktur, UMKM dapat mengurangi hambatan administratif dan mempercepat proses sertifikasi. “LPPOM Babel terus menggelar kegiatan serupa di berbagai kabupaten dan kota di Babel, bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Bank Indonesia dan Baznas untuk memperluas jangkauan edukasi halal. Langkah kolaboratif ini dilakukan agar semakin banyak pelaku UMKM yang siap memenuhi aturan sebelum tenggat waktu,” terangnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/2025).

Dalam keterangannya, Ihsan menjelaskan bahwa percepatan cakupan sertifikasi halal perlu dilakukan karena batas akhir yang awalnya ditetapkan pada 2024 telah diperpanjang menjadi Oktober 2026. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penundaan berikutnya.

Dengan demikian, UMKM di Babel diharapkan tidak menunda proses persiapan mengingat sertifikat halal BPJPH akan menjadi syarat mutlak bagi produk yang ingin tetap beredar di pasaran. Keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban ini dapat berdampak pada terhambatnya pemasaran produk, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Sebagai lembaga pemeriksa halal dengan pengalaman lebih dari tiga dekade, LPPOM berperan aktif memberikan pendampingan komprehensif agar UMKM dapat memahami proses sertifikasi secara lebih mudah. Pada kesempatan yang sama, LPPOM memperkenalkan program edukatif “Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH)”, yaitu modul pembelajaran daring yang menjelaskan alur sertifikasi halal dengan bahasa yang sederhana dan praktis.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya