home wirausaha syariah

Jamkrindo Perkuat Keadilan Restoratif di NTB Lewat Pelatihan dan Pendampingan UMKM

Senin, 01 Desember 2025 - 11:44 WIB
Jamkrindo Perkuat Keadilan Restoratif di NTB Lewat Pelatihan dan Pendampingan UMKM
LANGIT7.ID-NTB;PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.

Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat pada Rabu (26/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.; Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, S.IP., M.Si.; Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi, S.H., M.H.; serta para Wali Kota dan Bupati di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Bari dalam keterangan resmi, dikutip Senin (1/12/2025).

Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.

Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di NTB antara lain pembagian ratusan paket sembako di Mataram dan sumbawa besar, pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, serta pemeriksaan gigi gratis untuk sekolah dasar di Mataram dan sumbawa besar, bantuan pendampingan dan sarana greenhouse kebun gizi di Kabupaten Lombok Barat, dan penyelenggaraan workshop literasi keuangan digital di Mataram.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya