Jamkrindo Gandeng Kejaksaan RI untuk Pengembangan SDM dalam Program Restoratif
Tim langit 7
Selasa, 02 Desember 2025 - 14:32 WIB
Jamkrindo Gandeng Kejaksaan RI untuk Pengembangan SDM dalam Program Restoratif
LANGIT7.ID-Jakarta;PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo Alia Nur Fitri dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada Senin (1/12/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., M.M.; Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Zulfikar Tanjung S.H.,M.H,; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin, S.H., M.H.; serta para Wali Kota dan Bupati di Provinsi Sumatera Barat.
Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Alia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (2/12/2025).
Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo Alia Nur Fitri dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada Senin (1/12/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., M.M.; Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Zulfikar Tanjung S.H.,M.H,; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin, S.H., M.H.; serta para Wali Kota dan Bupati di Provinsi Sumatera Barat.
Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Alia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (2/12/2025).
Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta