Saat Nafas Tersisa Sejengkal: Rahmat yang Tak Pernah Terlambat
Miftah yusufpati
Rabu, 03 Desember 2025 - 17:00 WIB
Hadis ringkas itu, dalam kacamata ilmuwan agama, menyimpan ketegangan eksistensial: garis tipis antara kesempatan dan keterlambatan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7,ID-Di banyak ruang takziah di Nusantara, para penceramah kerap mengulang satu pesan: jangan menunda taubat. Pesan itu berakar pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Tirmizi. Nabi bersabda: Allah menerima taubat hamba selama nyawa belum sampai ke tenggorokan. Riwayat-riwayat lain menguatkannya; Al-Hakim mensahihkan salah satu sanadnya, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaid menyebut para perawinya tepercaya.
Hadis ringkas itu, dalam kacamata ilmuwan agama, menyimpan ketegangan eksistensial: garis tipis antara kesempatan dan keterlambatan. Sakratul maut, dalam tradisi Islam, bukan sekadar proses biologis. Ia adalah batas epistemik, titik ketika tirai ghaib terangkat, dan keimanan berubah dari pilihan menjadi pengetahuan. Dan, kata para ulama, taubat dalam kondisi itu tak lagi bernilai moral, sebab ia lahir bukan dari kesadaran, tetapi keterpaksaan.
---
Para ahli hadis semisal Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal-Hikam menilai hadis ini sebagai fondasi penting teologi rahmat: Allah membuka ruang bagi manusia untuk kembali selama unsur kesadaran masih bekerja. Selama manusia masih berada dalam wilayah pilihan, pintu itu tak ditutup.
Fazlur Rahman, dalam Major Themes of the Qur'an, membaca gagasan taubat sebagai mekanisme etika: manusia diberi ruang untuk memperbaiki diri secara progresif. Karena itu, kesempatan taubat yang panjang bukan legitimasi penundaan, melainkan dorongan moral agar manusia tidak terkunci dalam kesalahan. Dalam pandangan Rahman, batas sakratul maut adalah batas moral, bukan sekadar fisiologis.
Di sisi lain, sarjana-sarjana seperti al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menggambarkan taubat sebagai proses psikologis yang melibatkan penyesalan, penghentian dosa, serta tekad untuk tidak kembali. Dengan kriteria itu, taubat di detik akhir tetap sah selama unsur kesadaran itu utuh. Tetapi Ghazali mengingatkan: kehidupan spiritual yang ditunda biasanya membusuk sebelum sampai pada detik itu.
---
Hadis ringkas itu, dalam kacamata ilmuwan agama, menyimpan ketegangan eksistensial: garis tipis antara kesempatan dan keterlambatan. Sakratul maut, dalam tradisi Islam, bukan sekadar proses biologis. Ia adalah batas epistemik, titik ketika tirai ghaib terangkat, dan keimanan berubah dari pilihan menjadi pengetahuan. Dan, kata para ulama, taubat dalam kondisi itu tak lagi bernilai moral, sebab ia lahir bukan dari kesadaran, tetapi keterpaksaan.
---
Para ahli hadis semisal Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal-Hikam menilai hadis ini sebagai fondasi penting teologi rahmat: Allah membuka ruang bagi manusia untuk kembali selama unsur kesadaran masih bekerja. Selama manusia masih berada dalam wilayah pilihan, pintu itu tak ditutup.
Fazlur Rahman, dalam Major Themes of the Qur'an, membaca gagasan taubat sebagai mekanisme etika: manusia diberi ruang untuk memperbaiki diri secara progresif. Karena itu, kesempatan taubat yang panjang bukan legitimasi penundaan, melainkan dorongan moral agar manusia tidak terkunci dalam kesalahan. Dalam pandangan Rahman, batas sakratul maut adalah batas moral, bukan sekadar fisiologis.
Di sisi lain, sarjana-sarjana seperti al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menggambarkan taubat sebagai proses psikologis yang melibatkan penyesalan, penghentian dosa, serta tekad untuk tidak kembali. Dengan kriteria itu, taubat di detik akhir tetap sah selama unsur kesadaran itu utuh. Tetapi Ghazali mengingatkan: kehidupan spiritual yang ditunda biasanya membusuk sebelum sampai pada detik itu.
---