Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 25 September 2026
home global news detail berita

Presiden Nigeria Juga Digugat Kasus Ijazah, Pencalonannya Didiskualifikasi

sururi al faruq Selasa, 04 Agustus 2026 - 15:45 WIB
Presiden Nigeria Juga Digugat Kasus Ijazah, Pencalonannya Didiskualifikasi
(Dok: Istimewa)
LANGIT7.ID-Nigeria; Seorang petinggi Partai Kongres Demokrat Afrika (ADC), Kenneth Okonkwo, menyatakan bahwa ketidakmampuan Presiden Bola Tinubu untuk menyerahkan ijazah sekolah dasar dan menengah pertamanya kepada Komisi Pemilihan Umum Independen (INEC) membuatnya tidak memenuhi syarat sebagai presiden Nigeria.

Okonkwo mendesak Tinubu untuk menghormati hukum Nigeria yang mengatur tentang kualifikasi masuk perguruan tinggi.

INEC sebelumnya telah mempublikasikan kredensial dan rincian lainnya dari semua calon presiden yang bertarung dalam pemilu 2027.
Tinubu hanya menyerahkan ijazah universitasnya, sementara ijazah SD dan SMP-nya tidak ada.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran luas dari masyarakat Nigeria, sekaligus memicu pertanyaan baru mengenai kualifikasi pendidikannya.
Namun, Okonkwo menulis di X: "Nigeria memiliki hukum yang harus dihormati. Tidak ada warga Nigeria yang memenuhi syarat untuk masuk universitas tanpa 5 nilai kredit di tingkat O-Level.

"Tinubu yang mengaku memenuhi syarat sebagai presiden dengan menyerahkan ijazah universitas asing—yang secara terbuka dinyatakan oleh universitas tersebut bukan berasal dari mereka—tanpa menyertakan ijazah sekolah menengahnya atau sederajat, membuatnya tidak memenuhi syarat menjadi presiden.

"Satu-satunya alasan demokrasi kita terancam adalah karena ulah semena-mena para hakim.
Meskipun telah ada peringatan dari Ketua Mahkamah Agung Nigeria dan Dewan Kehakiman Nasional (NJC), beberapa hakim tetap bertindak seenaknya sendiri, menafsirkan undang-undang yang mereka buat di kursi peradilan, tanpa seizin legislatif.

"Para hakim telah merampas kekuasaan eksekutif dan legislatif dari kursi peradilan dengan menggunakan alat bantu berupa putusan yang menyimpang."(*/saf/dailypost)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 25 September 2026
Imsak
04:16
Shubuh
04:26
Dhuhur
11:48
Ashar
14:57
Maghrib
17:51
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan