Aktivitas Perempuan Masa Kini: Kesalehan Hadir Bukan sebagai Pengekangan
Miftah yusufpati
Rabu, 10 Desember 2025 - 05:45 WIB
Memahami perempuan Muslim masa kini selalu menuntut satu hal: melihat mereka bukan sebagai simbol, tetapi sebagai manusia yang sedang mengupayakan hidupnya, setahap demi setahap. Ist
LANGIT7.ID- Di sebuah pusat komunitas di Depok, sekelompok perempuan muda duduk melingkar mengulas tafsir waris. Mereka membuka mushaf, laptop, dan catatan hukum perdata. Diskusi itu terdengar biasa saja, kecuali bahwa percakapan berlangsung dengan dua rujukan yang saling bersaing: fikih klasik seperti dikutip Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fatawa Qardhawi, dan riset antropologi hukum kontemporer yang menyoroti praktik waris di berbagai wilayah Indonesia.
Fenomena itu kini meluas. Dalam dua dekade terakhir, aktivitas perempuan Muslim bergerak di medan yang lebih kompleks dibanding gambaran klasik yang menekankan akidah, akhlak, dan peran domestik. Para peneliti seperti Kathryn Robinson dalam Gender, Islam, and Democracy in Indonesiamencatat bagaimana perempuan tidak lagi ditempatkan sebagai penerima doktrin, tetapi produsen wacana yang aktif—dari kelas tafsir hingga advokasi sosial.
Di kota-kota, perempuan Muslim mengorganisasi kelas literasi keuangan, koperasi komunitas, serta gerakan sosial yang melibatkan ibu-ibu rumah tangga. Di desa-desa, jaringan perempuan mengatur ekonomi mikro, pendidikan anak, sampai kampanye lingkungan. Aktivitas mereka lebih cair daripada batas yang dulu digariskan fikih, namun tetap merujuk pada nilai-nilai keagamaan. Ini sejalan dengan temuan Saba Mahmood dalam Politics of Pietybahwa kesalehan perempuan modern sering hadir bukan sebagai pengekangan, tetapi sebagai proyek agensi.
Narasi klasik Al-Qaradawi tentang perlunya perempuan menjaga akhlak dan menangkis pengaruh Barat kini dipertemukan dengan kenyataan baru: perempuan justru aktif menavigasi arus global itu. Di ruang digital, aplikasi parenting Islami bersandingan dengan kanal dakwah feminis Muslim. Di kampus, mahasiswi membedah isu kesaksian perempuan dalam hukum Islam, bukan untuk menolak nash, tetapi untuk memahami sejarah sosialnya. Riset Sarah D. Soryono (2022) menunjukkan bahwa generasi muda Muslimah tak lagi sekadar mengadopsi tafsir, tetapi melakukan pembacaan ulang berbasis konteks.
Namun dinamika ini tetap berlapis. Di sebagian kelompok, tuntutan menjaga norma dan identitas Islam diperkuat kembali. Banyak komunitas perempuan urban meneguhkan kesalehan melalui pengajian rutin, adab berpakaian, dan perbaikan akhlak keluarga. Di sini, pesan Al-Qaradawi tentang konsistensi moral menemukan gema baru. Sementara di sisi lain, perempuan yang aktif di sektor publik menegosiasikan batas-batas agama dan negara—dilema yang juga digambarkan oleh Ziba Mir-Hosseini dalam studinya tentang fiqh perempuan.
Ketegangan itu tidak selalu tampak sebagai pertentangan. Di banyak kesempatan, perempuan menjalani keduanya sekaligus. Seorang aktivis dakwah bisa menjadi konsultan hukum, sementara seorang pengusaha UMKM bisa memimpin gerakan literasi fiqh keluarga. Aktivitas perempuan masa kini memadukan peran domestik, profesi publik, dan kesalehan pribadi dalam satu lintasan yang terus berubah.
Di akar rumput, ruang keluarga masih menjadi wilayah penting. Peran sebagai istri dan ibu dihidupi dengan gaya baru: pengawasan pendidikan anak, pengelolaan emosi keluarga, dan partisipasi ekonomi rumah tangga. Tetapi peran itu tak lagi sekadar kewajiban, melainkan bagian dari aspirasi hidup modern. Penelitian Annelies Moors tentang perempuan Muslim di Timur Tengah menemukan pola serupa: rumah tangga menjadi arena negosiasi antara tradisi dan modernitas, bukan hanya ruang pasif.
Fenomena itu kini meluas. Dalam dua dekade terakhir, aktivitas perempuan Muslim bergerak di medan yang lebih kompleks dibanding gambaran klasik yang menekankan akidah, akhlak, dan peran domestik. Para peneliti seperti Kathryn Robinson dalam Gender, Islam, and Democracy in Indonesiamencatat bagaimana perempuan tidak lagi ditempatkan sebagai penerima doktrin, tetapi produsen wacana yang aktif—dari kelas tafsir hingga advokasi sosial.
Di kota-kota, perempuan Muslim mengorganisasi kelas literasi keuangan, koperasi komunitas, serta gerakan sosial yang melibatkan ibu-ibu rumah tangga. Di desa-desa, jaringan perempuan mengatur ekonomi mikro, pendidikan anak, sampai kampanye lingkungan. Aktivitas mereka lebih cair daripada batas yang dulu digariskan fikih, namun tetap merujuk pada nilai-nilai keagamaan. Ini sejalan dengan temuan Saba Mahmood dalam Politics of Pietybahwa kesalehan perempuan modern sering hadir bukan sebagai pengekangan, tetapi sebagai proyek agensi.
Narasi klasik Al-Qaradawi tentang perlunya perempuan menjaga akhlak dan menangkis pengaruh Barat kini dipertemukan dengan kenyataan baru: perempuan justru aktif menavigasi arus global itu. Di ruang digital, aplikasi parenting Islami bersandingan dengan kanal dakwah feminis Muslim. Di kampus, mahasiswi membedah isu kesaksian perempuan dalam hukum Islam, bukan untuk menolak nash, tetapi untuk memahami sejarah sosialnya. Riset Sarah D. Soryono (2022) menunjukkan bahwa generasi muda Muslimah tak lagi sekadar mengadopsi tafsir, tetapi melakukan pembacaan ulang berbasis konteks.
Namun dinamika ini tetap berlapis. Di sebagian kelompok, tuntutan menjaga norma dan identitas Islam diperkuat kembali. Banyak komunitas perempuan urban meneguhkan kesalehan melalui pengajian rutin, adab berpakaian, dan perbaikan akhlak keluarga. Di sini, pesan Al-Qaradawi tentang konsistensi moral menemukan gema baru. Sementara di sisi lain, perempuan yang aktif di sektor publik menegosiasikan batas-batas agama dan negara—dilema yang juga digambarkan oleh Ziba Mir-Hosseini dalam studinya tentang fiqh perempuan.
Ketegangan itu tidak selalu tampak sebagai pertentangan. Di banyak kesempatan, perempuan menjalani keduanya sekaligus. Seorang aktivis dakwah bisa menjadi konsultan hukum, sementara seorang pengusaha UMKM bisa memimpin gerakan literasi fiqh keluarga. Aktivitas perempuan masa kini memadukan peran domestik, profesi publik, dan kesalehan pribadi dalam satu lintasan yang terus berubah.
Di akar rumput, ruang keluarga masih menjadi wilayah penting. Peran sebagai istri dan ibu dihidupi dengan gaya baru: pengawasan pendidikan anak, pengelolaan emosi keluarga, dan partisipasi ekonomi rumah tangga. Tetapi peran itu tak lagi sekadar kewajiban, melainkan bagian dari aspirasi hidup modern. Penelitian Annelies Moors tentang perempuan Muslim di Timur Tengah menemukan pola serupa: rumah tangga menjadi arena negosiasi antara tradisi dan modernitas, bukan hanya ruang pasif.