Pencarian Korban Masih Berlanjut & Fasum Belum Berfungsi, Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
Lusi mahgriefie
Rabu, 10 Desember 2025 - 09:19 WIB
Pencarian Korban Masih Berlanjut & Fasum Belum Berfungsi, Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang status tanggap darurat bencana. Penetapan kondisi tersebut dikeluarkan Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Selasa (9/12), kemarin, mengingat masih berlangsung proses pencarian korban akibat bencana banjir dan tanah longsor di sana.
Di samping itu, sarana dan prasarana dasar serta fasilitas umum yang belum pulih fungsinya. Melalui penetapan ini, Pos Komando (Posko) Terpadu atau Pos Pendamping Provinsi dapat bekerja secara optimal untuk mengerahkan sumber daya di tingkat provinsi maupun dukungan penuh sumber daya nasional.
Sebelumnya, status tanggap darurat berlangsung hingga Senin (8/12). Perpanjangan status tanggap darurat kedua berlaku dengan penetapan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025, yang terhitung mulai 9 Desember hingga 22 Desember 2025 atau 14 hari.
"Setelah diadakan rapat pada hari ini, maka kita putuskan untuk perpanjangan tanggap darurat sampai tanggal 22 Desember nantinya," ujar Gubernur Mahyeldi dalam keterangan pers secara daring, dikutip Rabu (10/12/2025).
Baca juga:Bupati Aceh Selatan Diberhentikan, Buntut Umrah Tanpa Izin Saat Bencana
Gubernur juga mengatakan, adanya harapan untuk melakukan percepatan-percepatan dalam kondisi darurat ini.
"Kita harapkan kepada bupati-wali kota untuk bisa melengkapi seluruh pendataan-pendataan yang ada sehingga pada masa ini sehingga kita dapat membuat langkah-langkah dalam rangka untuk rehab-rekon ke depan," tambahnya.
Di samping itu, sarana dan prasarana dasar serta fasilitas umum yang belum pulih fungsinya. Melalui penetapan ini, Pos Komando (Posko) Terpadu atau Pos Pendamping Provinsi dapat bekerja secara optimal untuk mengerahkan sumber daya di tingkat provinsi maupun dukungan penuh sumber daya nasional.
Sebelumnya, status tanggap darurat berlangsung hingga Senin (8/12). Perpanjangan status tanggap darurat kedua berlaku dengan penetapan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025, yang terhitung mulai 9 Desember hingga 22 Desember 2025 atau 14 hari.
"Setelah diadakan rapat pada hari ini, maka kita putuskan untuk perpanjangan tanggap darurat sampai tanggal 22 Desember nantinya," ujar Gubernur Mahyeldi dalam keterangan pers secara daring, dikutip Rabu (10/12/2025).
Baca juga:Bupati Aceh Selatan Diberhentikan, Buntut Umrah Tanpa Izin Saat Bencana
Gubernur juga mengatakan, adanya harapan untuk melakukan percepatan-percepatan dalam kondisi darurat ini.
"Kita harapkan kepada bupati-wali kota untuk bisa melengkapi seluruh pendataan-pendataan yang ada sehingga pada masa ini sehingga kita dapat membuat langkah-langkah dalam rangka untuk rehab-rekon ke depan," tambahnya.