Memahami Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional, Indikator dan Prosedurnya
Lusi mahgriefie
Kamis, 11 Desember 2025 - 11:38 WIB
Memahami Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional, Indikator dan Prosedurnya
Desakan untuk segera menetapkan bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumaterasebagai bencana nasional terus datang dari berbagai pihak. Hal ini disebabkan jumlah korban dan kerusakan yang ditimbulkan begitu besar. Namun pemerintah tetap pada pendirian bahwa bencana ini hanya sebatas bencana daerah.
Lantas bagaimana sebenarnya penentuan sebuah bencana sampai bisa dikatakan sebagai bencana nasional?
Dimulai dari landasan hukum. Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana merupakan suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan masyarakat.
Pada Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator yaitu:
1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
Lantas bagaimana sebenarnya penentuan sebuah bencana sampai bisa dikatakan sebagai bencana nasional?
Dimulai dari landasan hukum. Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana merupakan suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan masyarakat.
Pada Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator yaitu:
1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda