LANGIT7.ID-, Jakarta - - Desakan untuk segera menetapkan bencana
banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera sebagai
bencana nasional terus datang dari berbagai pihak. Hal ini disebabkan jumlah korban dan kerusakan yang ditimbulkan begitu besar. Namun pemerintah tetap pada pendirian bahwa bencana ini hanya sebatas bencana daerah.
Lantas bagaimana sebenarnya penentuan sebuah bencana sampai bisa dikatakan sebagai
bencana nasional?
Dimulai dari landasan hukum. Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana merupakan suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan masyarakat.
Pada Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator yaitu:
1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan prasarana dan sarana
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Baca juga: Meski Didesak, Pemerintah Tak Jua Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir SumateraKemudian pada ayat (3) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu menyebutkan:
"Dalam Keadaan Tertentu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan Bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu, setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana".
Prosedur Penetapan StatusSetelah beberapa indikator tersebut terpenuhi, ada beberapa prosedur penetapan bencana nasional yang akan dilakukan, yaitu:
1. Penanganan darurat bencana melampaui kapasitas tingkat provinsi, maka gubernur wilayah terdampak bisa mengeluarkan surat pernyataan kepada presiden tentang pernyataan ketidakmampuan menyelenggarakan penanganan darurat bencana.
Kemudian gubernur juga dapat mengajukan permohonan agar status keadaan darurat provinsi bisa ditingkatkan statusnya menjadi darurat bencana nasional.
2. Sekira 1x24 jam setelah surat pernyataan keluar, maka BNPB dan Kementerian atau Lembaga terkait akan mengadakan koordinasi di tingkat nasional.
Hasil rekomendasi tindak lanjut akan keluar yang menyatakan perlu atau tidaknya menaikkan status keadaan bencana menjadi tingkat nasional. Setelah adanya rekomendasi, maka presiden akan segera menetapkan status bencana nasional.
3. Kepala BNPB dan Kementerian atau Lembaga terkait bisa segera mengambil tindakan untuk menyelenggarakan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
Apabila rekomendasi menghasilkan wilayah terdampak belum bisa dikatakan sebagai darurat
bencana nasional, maka gubernur akan menerima informasi pemerintah akan melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana tersebut.
Baca juga: Tak Mau Fokus Pada Status Bencana Nasional, Gubernur Aceh: Saya Hanya Berusaha dan Berdoa(lsi)