Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjawab desakan soal penetapan status bencana nasional di Sumatera. Menurutnya, negara sudah melakukan penanganan skala nasional di tiga provinsi terdampak bencana banjir dan tanah longsor.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mendesak pemerintah untuk menetapkan bencana di Sumatera-Aceh sebagai bencana nasional.
Warga di sejumlah titik di Aceh ramai-ramai memasang bendera putih sebagai simbol kekecewaan, darurat kemanusiaan, serta protes terhadap pemerintah yang dinilai lamban dalam penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, selama tiga pekan terakhir.
PP Muhammadiyah tegaskan siap mengambil jalur hukum terhadap Presiden Prabowo Subianto, apabila tidak segera menetapkan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera menjadi bencana nasional.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar menegaskan bahwa skala bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh telah jauh melampaui batas normal.
Mengacu pada Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dari BNPB, status keadaan darurat bencana dapat ditetapkan bila situasi tersebut menuntut adanya respons dan tindakan segera yang memadai.
Meski desakan terus muncul, namun pemerintah tetap pada pendirian bahwa bencana ini hanya sebatas bencana daerah. Lantas bagaimana sebenarnya penentuan sebuah bencana sampai bisa dikatakan sebagai bencana nasional?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah menetapkan status Bencana Nasional setelah kerusakan besar melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar. Banyak wilayah masih terisolasi, akses terputus, dan korban belum tertangani sehingga MUI menilai situasi sudah masuk tahap darurat.
BNPB menargetkan evakuasi 13 korban tersisa tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo rampung hari ini. Hingga Senin dini hari, 54 jenazah ditemukan dan 104 orang selamat.