Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 17 Juni 2026
home global news detail berita

Muhammadiyah Siap Tempuh Jalur Hukum Bila Presiden Tak Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

lusi mahgriefie Kamis, 18 Desember 2025 - 07:15 WIB
Muhammadiyah Siap Tempuh Jalur Hukum Bila Presiden Tak Segera Tetapkan Status Bencana Nasional
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Desakan untuk segera menetapkan bencana banjir dan tanah longsor yang menimpa tiga provinsi di Sumatera sebagai bencana nasional, kian menguat. Kali ini desakan datang dari PP Muhammadiyah yang bahkan tak segan bakal menempuh jalur hukum apabila Presiden Prabowo Subianto tidak mengindahkan.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah menegaskan bakal menempuh jalur hukum terkait penetapan status bencana nasional terhadap bencana di Sumatera.

Hal itu ditegaskan Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Kantor PP Muhammadiyah, dikutip Kamis (18/12/2025).

"Kami mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum terhadap Presiden (jika tak kunjung menetapkan status bencana nasional). Tentu langkah tersebut, akan dikonsolidasikan terlebih dahulu ke LBH AP Muhammadiyah seluruh Indonesia dan sekaligus minta izin kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah," ujarnya.

"Kami akan melakukan upaya konstitusional seperti gugatan class action," sambung Ikhwan.

Ikhwan mengatakan, penetapan status bencana nasional dinilai mendesak mengingat skala kerusakan yang luas serta keterbatasan pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana.

"Penetapan status bencana nasional diperlukan karena dampak yang ditimbulkan sangat besar dan melampaui kapasitas pemerintah daerah," tegasnya.

Baca juga: Komisi VIII DPR Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

LBH AP Muhammadiyah menilai pemerintah pusat cenderung lamban dan tidak menunjukkan kepekaan krisis (sense of crisis) dalam menangani dampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Bahkan menurut Ikhwan, pemerintah pusat justru terkesan enggan menetapkan status bencana nasional bagi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Padahal beberapa pemerintah daerah terdampak dari ketiga provinsi tersebut sudah kewalahan dan menyatakan ketidaksanggupannya menangani kondisi pascabencana.

Padahal ini adalah bencana ekologi yakni bencana yang diakibatkan karena tangan-tangan manusia, karena kebijakan negara juga. Atas dasar itu, LBH AP PP Muhammadiyah mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

"Langkah yang tepat sekarang ini diambil oleh Bapak Presiden yakni menetapkan penanganan darurat di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai Bencana Nasional," tandas Ikhwan.

Keengganan pemerintah pusat menetapkan status darurat bencana nasional, tambahnya, menjadi salah satu persoalan utama dalam penanganan pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Secara normatif dan yuridis, Ikhwan menilai tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menunda penetapan tersebut. Dengan status bencana nasional, upaya penyelamatan korban, pemulihan, hingga rekonstruksi diyakini dapat berjalan lebih efektif.

Dalam kesempatan itu, Ikhwan juga menyampaikan bahwa pihaknya melalui tim Lazismu dan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) telah mendengar langsung aspirasi masyarakat terdampak. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak mungkin mampu menangani dampak bencana sebesar itu tanpa perhatian dan intervensi serius dari pemerintah pusat.

Baca juga: Apa Alasan Presiden Prabowo Tak Juga Tetapkan Status Bencana Nasional?

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Dr M Busyro Muqoddas, menilai banjir dan longsor di Sumatera tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menilai pemerintah selama ini terkesan lambat dalam merespons bencana di Sumatera.

"Kita saksikan bahwa betapa luasnya daerah yang terdampak dari banjir tersebut. Sementara Pemerintah Daerah sudah tidak mampu menghadapi dan menangani banjir tersebut," katanya.

"Oleh karena itu, Pemerintah Pusat (seharusnya) dapat mengerahkan kekuatan dan kemampuan agar korban jiwa tidak terus bertambah," tambah Busyro.

Sementara itu, update data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dilaporkan per Rabu (17/12/2025), bahwa total korban meninggal akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor mencapai 1.059 orang.

Menurut Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, jumlah itu bertambah dengan ditemukannya enam jasad.

Untuk korban hilang kini menjadi 192 jiwa di tiga provinsi. Sebelumnya korban hilang mencapai 200 orang.

Baca juga: Memahami Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional, Indikator dan Prosedurnya

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 17 Juni 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:50
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)