LANGIT7.ID-, Jakarta - - Bencana nasional didefinisikan sebagai suatu
bencana yang skala dan dampaknya sangat luas secara nasional, melintasi batas kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk mengatasi bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut dilakukan pada kondisi adanya potensi bencana dengan tingkat maksimum, telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan kata lain, suatu peristiwa dapat disebut bencana jika telah memenuhi kriteria mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat secara luas.
Mengacu pada Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dari BNPB, status keadaan darurat bencana dapat ditetapkan bila situasi tersebut menuntut adanya respons dan tindakan segera yang memadai.
Keadaan darurat bencana terbagi menjadi 3 tingkatan:
1. Keadaan darurat bencana kabupaten/kota.
2. Keadaan darurat bencana provinsi.
3. Keadaan darurat bencana nasional.
Perbedaan antara ketiga kondisi darurat tersebut terletak pada skala dampak dan tingkat kemampuan pemerintah daerah untuk menanggulangi bencana tersebut secara mandiri.
Baca juga: Memahami Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional, Indikator dan ProsedurnyaUntuk bencana nasional, dapat disimpulkan sebagai bencana yang memiliki skala dan dampak sangat luas secara nasional, melintasi batas kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk mengatasinya. Hal ini mengacu UU 24/2007, pemerintah sebagai penyelenggara penanggulangan bencana memiliki wewenang penuh untuk menetapkan status darurat bencana.
Melalui Pasal 51 ayat (1) menyebutkan, "Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana".
Sedangkan ayat (2) menyebutkan, "Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota".
Dengan kata lain, pihak yang berhak menetapkan status bencana nasional adalah presiden.
Apabila presiden menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional, maka komando penanganan darurat bencana menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Status bencana nasional juga membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) turut digunakan sebagai sumber anggaran penanganan bencana.
Keputusan Presiden PrabowoBerdasarkan data BNPB hingga Rabu (10/12) pagi, ada 967 orang meninggal dunia dan korban luka di tiga provinsi mencapai 5.000 orang. Serta 262 orang masih dinyatakan hilang.
Jumlah korban jiwa kemungkinan masih akan bertambah seiring proses evakuasi di area terdampak bencana.
Selain itu, tercatat lebih dari 850 ribu orang mengungsi. Total daerah terdampak berjumlah 52 kabupaten dan kota di Aceh, Sumut, serta Sumbar. Lalu ada 157 ribu rumah rusak, 498 jembatan rusak, 1.200 fasilitas umum yang rusak, hingga 584 sekolah yang rusak akibat bencana.
Baca juga: Pencarian Korban Masih Berlanjut & Fasum Belum Berfungsi, Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat BencanaMeski fakta menyebutkan demikian, Presiden Prabowo Subianto tetap pada keputusannya. "Kami monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini (bencana daerah) sudah cukup," ujarnya saat mengunjungi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (1/12).
Sementara itu, Anggota Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) 2025-2030, Ninik Rahayu memberi pandangannya soal alasan Presiden tidak juga menetapkan status bencana nasional terhadap bencana banjir di Pulau Sumatera.
"Banyak sekali permintaan agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional. IKAL tentu menjadi bagian yang ikut mempertimbangkannya. Artinya kita menunggu pemerintah karena penetapan bencana nasional itu diputuskan secara otoritatif oleh pemerintah," ujar Ninik, mengutip Hukumonline, Kamis (11/12/2025).
Meski demikian, ia menekankan keputusan tidak cukup hanya bersandar pada pertimbangan internal pemerintah. Salah satu poin penting, menurutnya, adalah pelibatan multipihak agar negara memiliki gambaran komprehensif terkait kekuatan penanganan lapangan, kebutuhan logistik, hingga opsi bantuan internasional bila diperlukan.
"Meskipun kami berharap pemerintah secara partisipatif juga mengundang multi-stakeholder untuk mendengarkan, terutama di wilayah terdampak, mengenai sejauh mana kemampuan penanganan yang sedang dilakukan serta bentuk bantuan seperti apa yang dibutuhkan," tuturnya.
Selain itu, Ninik juga menyoroti kerja sama antarnegara merupakan hal lazim dalam manajemen bencana global. Karena itu, apabila diperlukan, pemerintah tidak perlu menutup ruang untuk menerima dukungan kemanusiaan dari negara sahabat.
(dari berbagai sumber)
(lsi)