LANGIT7.ID-, Jakarta - - Bencana
banjir dan tanah longsor melanda tiga provinsi di
Sumatera, yaitu
Aceh,
Sumatera Utara, dan
Sumatera Barat. Muncul desakan agar Presiden
Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas peristiwa tersebut, namun pemerintah memastikan belum ada rencana untuk itu.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, status kebencanaan saat ini masih dianggap sebagai bencana daerah. belum berencana menetapkan status bencana nasional untuk banjir yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumatera.
Banjir dan tanah longsor terjadi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Masing-masing wilayah sudah menetapkan status bencana daerah. Dengan status darurat bencana daerah," kata Pratikno seusai rapat tanggap bencana di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, dikutip Jumat (28/11/2025).
Pratikno menilai status bencana daerah saat ini cukup untuk menjadi dasar melakukan berbagai tindakan penanganan di wilayah terdampak. "Jadi tidak ada masalah sejauh ini karena masing-masing daerah sudah menyatakan ini kondisi darurat bencana," ucapnya.
Baca juga: DPR Bentuk Tim Pengawas untuk Atasi Lonjakan Pekerja Migran dan Bencana AlamPemerintah, lanjutnya, dalam menentukan status kebencanaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tindakan yang bisa diambil pemerintah juga diatur dalam undang-undang itu.
"Tindakan yang diambil bertujuan mempermudah penanganan bencana di wilayah terdampak. Di antaranya melalui penggunaan Dana Siap Pakai, pengerahan bantuan, hingga perbaikan infrastruktur. Pemerintah juga harus memastikan agar pemeberian bantuan tidak bermasalah secara administratif keuangan nantinya," ungkapnya.
Soal penanganan bencana di Sumatera, Ia berharap bisa berlangsung dengan baik sebab ini adalah masalah kemanusiaan yang harus kita selesaikan secepat-cepatnya, semaksimal mungkin.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nasir Djamil, sebelumnya meminta Presiden Prabowo Subianto agar segera menetapkan status bencana nasional atas banjir yang melanda sejumlah provinsi di Indonesia. Ia menilai penanganan bencana akan terhambat apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional.
Baca juga: Banjir Sumatra Mengerikan , DMI Serukan Masjid Jadi Shelter Pengungsi"Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut," kata legislator dari Aceh itu seperti dilaporkan Antara pada Kamis, 27 November 2025.
Selain itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan pun mendesak Presiden Prabowo menetapkan status tanggap bencana menyusul cuaca ekstrem dan banjir besar yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Aceh dalam beberapa hari terakhir.
Langkah cepat pemerintah sangat dibutuhkan karena situasi di lapangan telah menyentuh level darurat dan mengancam keselamatan warga.
(lsi)