Kemendikdasmen Raih Predikat Badan Publik Informatif dalam 5 Tahun Berturut-turut
Lusi mahgriefie
Rabu, 17 Desember 2025 - 07:20 WIB
Kemendikdasmen Raih Predikat Badan Publik Informatif dalam 5 Tahun Berturut-turut
Predikat Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik & Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, kembali diraih Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk kelima kalinya, sejak tahun 2021.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, pada Senin, 15 Desember 2025 di Jakarta. Capaian ini menambah deretan panjang prestasi Kemendikdasmen di tahun-tahun sebelumnya dalam meraih Predikat Informatif. Pengakuan ini juga menunjukkan komitmen dan konsistensi Kemendikdasmen dalam memberikan layanan informasi publik yang terbaik bagi publik, khususnya informasi di bidang pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyampaikan bahwa KIP merupakan elemen penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Baca juga:Kemendikdasmen: Proses Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana Diatur Sesuai Kondisi Lokal
Dengan diraihnya predikat Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif, Kemendikdasmen diharapkan mampu terus menggelorakan semangat seluruh jajaran di kementerian dalam menjalankan keterbukaan informasi terkait kebijakan kepada masyarakat.
"Melalui KIP, Kemendikdasmen memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi mengenai kebijakan, program, dan berbagai kegiatan kementerian. Selamat kepada tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kemendikdasmen atas capaiannya," tutur Suharti di Jakarta, dikutip Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa PPID perlu mendapatkan dukungan dari pimpinan Kementerian/Lembaga. Menurutnya jika PPID Kementerian atau Lembaga itu kuat maka keterbukaan informasi publik bukanlah merupakan hal yang susah.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, pada Senin, 15 Desember 2025 di Jakarta. Capaian ini menambah deretan panjang prestasi Kemendikdasmen di tahun-tahun sebelumnya dalam meraih Predikat Informatif. Pengakuan ini juga menunjukkan komitmen dan konsistensi Kemendikdasmen dalam memberikan layanan informasi publik yang terbaik bagi publik, khususnya informasi di bidang pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyampaikan bahwa KIP merupakan elemen penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Baca juga:Kemendikdasmen: Proses Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana Diatur Sesuai Kondisi Lokal
Dengan diraihnya predikat Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif, Kemendikdasmen diharapkan mampu terus menggelorakan semangat seluruh jajaran di kementerian dalam menjalankan keterbukaan informasi terkait kebijakan kepada masyarakat.
"Melalui KIP, Kemendikdasmen memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi mengenai kebijakan, program, dan berbagai kegiatan kementerian. Selamat kepada tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kemendikdasmen atas capaiannya," tutur Suharti di Jakarta, dikutip Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa PPID perlu mendapatkan dukungan dari pimpinan Kementerian/Lembaga. Menurutnya jika PPID Kementerian atau Lembaga itu kuat maka keterbukaan informasi publik bukanlah merupakan hal yang susah.