home global news

Pemerintah Evaluasi Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Masa Nataru

Senin, 22 Desember 2025 - 09:37 WIB
Pemerintah Evaluasi Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Masa Nataru
Menindaklanjuti penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan penerapan Work From Anywhere (WFA), diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan pada periode libur akhir tahun. Untuk itu Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Evaluasi terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan di tengah prediksi peningkatan mobilitas masyarakat.

"Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, lanjutnya, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan.

Baca juga:Pemerintah Tetapkan WFA untuk ASN dan Swasta Pada 29-31 Desember 2025

Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.

Menhub menegaskan, pola pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama Nataru. Pengaturan ini juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya